SULSELSATU.com, GOWA – Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran Gowa Rostam Razak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan akan bahaya kebakaran di musim kemarau. Hal ini disampaikan mengingat potensi terjadinya bencana kebakaran sangat tinggi saat musim kering.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gowa mencatat dari periode Januari hingga Agustus 2019 ini sekitar 31 kasus kebakaran yang telah ditangani dan 2 di antaranya adalah lahan. Bahkan, sejak tiga bulan terakhir mengalami peningkatan, yakni pada Juni terdapat 2 kasus kebakaran, pada Juli terdapat 5 kasus kebakaran, sementara Agustus naik hingga 8 kasus kebakaran.
Rostam mengingatkan masyarakat agar mengambil peran penting dengan mencegah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Salah satunya berhenti membakar sampah, apalagi hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf Bersama BSI Teken MoU
“Dari tahun-tahun sebelumnya kita sudah berulang kali mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan langkah antisipasi dalam menghindari terjadinya kebakaran. Apalagi di musim kemarau seperti ini,” katanya, Senin (26/8/2019).
Olehnya, masyarakat diminta lebih meningkatkan kesadarannya agar mengikuti aturan-aturan tersebut. Berikut tips Rostam Razak agar terhindar dari bencana kebakaran.
Pertama, mengindahkan aturan UU untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan. Selain berefek pada kesehatan dan lingkungan, membakar sampah juga sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran yang tentunya akan menimbulkan kerugian harta benda hingga korban jiwa.
Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kedua, masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan alat yang rawan memicu api atau mudah terbakar, seperti kertas, kayu, dan plastik. Termasuk pula berhati-hati saat menggunakan listrik, saat menggunakan obat nyamuk bakar dan kompor termasuk kompor yang menggunakan gas. Jangan meninggalkan kompor saat dalam kondisi menyala, begitu pun saat menggunakan lilin harus diawasi dengan baik.
Ketiga, hal penting lainnya yang harus dilakukan masyarakat umum yaitu menyiapkan alat pemadam kebakaran di setiap rumahnya masing-masing. Baik itu alat pemadam modern atau alat pemadam api ringan maupun alat pemadam tradisional yakni pasir dalam drum dan karung goni.
Bagi perusahaan, lanjut Rostam, seharusnya menyiapkan alat proteksi dan sistem proteksi di setiap ruangan yang ada. Pasalnya perusahaan wajib hukumnya menjaga dan melindungi para pekerjanya dari kebakaran.
Baca Juga : YBM PLN UIP Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rappokalling
Khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah dataran tinggi ataupun jauh dari titik perkotaan sebaiknya membentuk kelompok pemberdayaan masyarakat berupa Barisan Relawan Kebakaran (Baraka). Bahkan jika hal ini disinergikan dengan pihak-pihak stakeholder
“Program KotaKu itu memiliki damkar mini di setiap daerah pembangunan. Jika ini kita sinergitas dengan membentuk relawan kebakaran maka sangat bagus, kami pun sangat siap untuk memberikan terkait teknis melakukan sistem pemadaman,” jelas Rostam.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar