Logo Sulselsatu

Ada Larangan Hina Presiden di RKUHP, Pemerintah Dituding Bermental Penjajah

Asrul
Asrul

Selasa, 27 Agustus 2019 21:58

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Sinamora yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuding pemerintah bermental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

“Pemerintah ini mentalnya mental penjajah. Ingin mengontrol masyarakat sama halnya ketika kompeni Belanda ingin mengontrol masyarakat kolonial. Pasal-pasal yang sebelumnya sudah dihapuskan, pasal penghinaan presiden sudah dihapuskan tahun 2006, korbannya sudah banyak, dicantumkan kembali,” kata Nelson Sinamora di LBH Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga : VIDEO: Gubernur Sulsel Ajak Rektor, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Bahas RKUHP dan UU KPK

MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, memang pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai tiga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.

Keputusan itu merupakan hasil dari permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

Selain pasal penghinaan presiden, Aliansi juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, Aliansi berujar pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.

Baca Juga : Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP

“Seharusnya definisi makar adanya serangan, bisa memakai senjata tajam atau pistol sejenisnya. Ini menjadi pasal karet yang orang ngomong dikit-dikit saja dibilang makar, mengkritik pemerintah dibilang makar,” ujar dia.

Aliansi juga mengkritik pemidanaan terhadap penodaan agama dalam RKUHP. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan negara tidak berhak mengatur keyakinan yang jadi wilayah privasi warga negara.

“Penodaan agama masih jadi hal relevan dibahas karena negara kemudian mengambil alih peran Tuhan di isu mana yang benar, mana yang salah. Padahal negara seharusnya melindungi semua keyakinan warga negara,” kata Erasmus.

Baca Juga : Protes Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa Unismuh Siapkan Aksi Besar-besaran

Aturan soal penodaan agama tercantum dalam Pasal 313 RKUHP. Di sana diatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penistaan terhadap agama diancam penjara maksimal lima tahun.

Aliansi menolak aturan itu karena dinilai multitafsir dan subjektif. Pasal ini disebut akan mendiskriminasi minoritas di Indonesia sebagaimana kasus-kasus yang telah berjalan.

Pasal penodaan agama juga disebut pasal karet sebab tidak ada standar baku untuk menilai suatu perbuatan menista agama atau tidak.

Baca Juga : KontraS Ogah Puji Jokowi Soal Penundaan RKUHP

“Bagaimana bisa mengklaim ajaran yang satu bisa menghina ajaran lain? Lebih pelik lagi kalau di dalam satu agama. Kita tahu di agama manapun tidak pernah ada satu tunggal penafsiran agama. Ketika masing-masing tafsir saling melaporkan, siapa yang harus didengarkan negara?” kata Direktur YLBHI Asfinawati.

RKUHP ditargetkan selesai pada masa sidang yang lalu pada 14 Februari. Namun pembahasan RKUHP masih menyisakan kontroversi dan perdebatan.

Kemudian Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya saat ini sudah memperpanjang masa tugas panitia kerja (Panja) RKUHP untuk menyelesaikan pembahasan.

Baca Juga : Pengamat: RKUHP Penuh Masalah

“Mudah-mudahan bisa masa sidang ini kami tuntaskan dan kami sahkan sebelum tutup masa sidang,” ucap Bambang di Gedung DPR, Jakarta.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar15 Agustus 2026 09:50
PLN UIP Sulawesi Perkuat Desa Siaga Bencana Hadapi Kekeringan Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana kekeringan dan potensi kebakaran di Kota...
OPD14 Agustus 2026 21:01
Gelar Pengawasan Bersama Kecamatan Tallo, Ruslan Lallo Soroti Pelayanan dan Pengelolaan Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H Ruslan Lallo, menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daer...
Hukum14 Agustus 2026 20:46
Bupati Gowa Makin Terancam, 3 Kasus yang Menyeret Namanya Naik Status di Kepolisian Selain Usulan Pemakzulan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT) semakin terancam. Selain menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pema...
Bisnis14 Agustus 2026 20:10
Dari Rumah ke Pasar Digital, Shopee Bantu IRT Makassar Mandiri Secara Ekonomi
Ibu rumah tangga di tengah perkembangan teknologi digital kini bisa mendapatkan peluang baru untuk membangun usaha sendiri. Dari rumah, IRT kini bisa ...