Logo Sulselsatu

Tahun Depan, Pemerintah Larang Ekspor Nikel

Asrul
Asrul

Selasa, 03 September 2019 09:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen. Larangan ini akan mulai diberlakukan secara total mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan pengumuman pemberlakuan tersebut, perusahaan memiliki masa transisi selama empat bulan sejak September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini. 

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan larangan ekspor total tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya jumlah ketahanan dan cadangan nikel nasional.

Baca Juga : Update Proyek dan Hilirisasi dalam RDP DPR KomisI XII, PT Vale Indonesia Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional

Saat ini jumlah cadangan terbukti mencapai 698 juta ton. Jika tidak ditemukan yang baru, cadangan tersebut hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun.

Di sisi lain, cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti. 

Kondisi tersebut dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian sekitar 42,67 tahun.

Baca Juga : Sinergi Industri dan Pertahanan Laut, Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

Sementara di sisi lain, pemerintah saat ini tengah berusaha untuk meningkatkan nilai tambah nikel di dalam negeri. Saat ini sudah banyak investor yang menanamkan uangnya untuk pembangunan smelter.

Untuk itu katanya, pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif agar umur cadangan tersebut dapat memenuhi umur keekonomian smelter. Di samping itu, terus berkembangnya teknologi pengelolaan nikel kadar rendah menjadikan cadangan yang dimiliki dapat dimurnikan di dalam negeri sebagai bahan baku baterai dan tidak perlu diekspor.

“Kami sudah menandatangani peraturan menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif nikel" href="https://www.sulselsatu.com/topik/ekspor-nikel">ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel,” ujar Bambang dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (2/9) ini.

Baca Juga : RKAB 2026 PT Vale Disetujui, Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi

Bambang menyatakan pembangunan smelter nikel yang ada saat ini sudah cukup banyak. Saat ini sudah ada 11 smelter nikel terbangun dan 25 lainnya dalam proses pembangunan. 

Ia mengatakan dengan 36 smelter nikel tersebut, pemerintah telah menghitung manfaat bila nikel diproses di dalam negeri. 

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...