Logo Sulselsatu

Tahun Depan, Pemerintah Larang Ekspor Nikel

Asrul
Asrul

Selasa, 03 September 2019 09:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen. Larangan ini akan mulai diberlakukan secara total mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan pengumuman pemberlakuan tersebut, perusahaan memiliki masa transisi selama empat bulan sejak September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan larangan ekspor total tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya jumlah ketahanan dan cadangan nikel nasional.

Baca Juga : Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari

Saat ini jumlah cadangan terbukti mencapai 698 juta ton. Jika tidak ditemukan yang baru, cadangan tersebut hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun.

Di sisi lain, cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti.

Kondisi tersebut dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian sekitar 42,67 tahun.

Baca Juga : PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton

Sementara di sisi lain, pemerintah saat ini tengah berusaha untuk meningkatkan nilai tambah nikel di dalam negeri. Saat ini sudah banyak investor yang menanamkan uangnya untuk pembangunan smelter.

Untuk itu katanya, pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif agar umur cadangan tersebut dapat memenuhi umur keekonomian smelter. Di samping itu, terus berkembangnya teknologi pengelolaan nikel kadar rendah menjadikan cadangan yang dimiliki dapat dimurnikan di dalam negeri sebagai bahan baku baterai dan tidak perlu diekspor.

“Kami sudah menandatangani peraturan menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif nikel" href="https://www.sulselsatu.com/topik/ekspor-nikel">ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel,” ujar Bambang dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (2/9) ini.

Baca Juga : Produksi Nikel PT Vale Naik 19 Persen pada Kuartal II 2026, Pendapatan Tembus US$290 Juta

Bambang menyatakan pembangunan smelter nikel yang ada saat ini sudah cukup banyak. Saat ini sudah ada 11 smelter nikel terbangun dan 25 lainnya dalam proses pembangunan.

Ia mengatakan dengan 36 smelter nikel tersebut, pemerintah telah menghitung manfaat bila nikel diproses di dalam negeri.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...