Logo Sulselsatu

DPR Sepakat Batas Minimal Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

Asrul
Asrul

Jumat, 13 September 2019 18:38

Ilustrasi pernikahan (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)
Ilustrasi pernikahan (Sulselsatu/Kink Kusuma Rein)

SULSELSATU.com, JAKARTA – DPR akhirnya sepakat batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.

Meski belum disepakati oleh Fraksi PKS dan PPP, ketentuan itu telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).

Bahwa, kedua pihak sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan.

Diketahui, pasal tersebut saat ini memuat ketentuan bahwa batas minimal usia pria kawin adalah 19 tahun dan batas minimal usia wanita adalah 16 tahun.

“Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah jadi [usia] 19 [tahun],” kata Anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (13/9/2019).

Diketahui, keputusan Panja dan pemerintah saat ini berbeda dari keputusan rapat pada tanggal 3 September 2019. Saat itu, Panja RUU Perkawinan telah menyepakati 18 tahun merupakan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki.

Sara menjelaskan bahwa perubahan kesepakatan itu tak lepas dari lobi-lobi dari Kementerian PPA terbagap Panja DPR. Sebab, kata dia, Kementerian PPA tetap berkukuh batas usia pernikahan bagi perempuan tetap 19 tahun sesuai usulannya kepada DPR.

“Tapi ini kan pertemuan antara Panja pemerintah dengan DPR. Nah panja pemerintah mengajukan 19. Dan setelah di lobi-lobi sepakat,” kata dia.

Meski begitu, Sara menyatakan tak semua fraksi bersepakat dengan usulan batas minimal pernikahan usia 19 tahun bagi perempuan itu. PKS dan PPP, kata dia, tak sepakat atas keputusan tersebut.

Meski demikian, Sara mengaku optimistis revisi terbatas pada UU Pernikahan itu ditargetkan tuntas pada rapat paripurna yang akan digelar di akhir September atau saat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Saya enggak tahu apakah nanti posisi dari PPP dan PKS akan berubah atau tidak [saat di rapat paripurna],” kata dia.

Terpisah, Anggota Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengakui pihaknya menolak keputusan tersebut. Ia menyatakan PKS tetap pada sikap awalnya untuk mendukung usia 18 tahun sebagai batas minimal pernikahan bagi perempuan

“Jadi kalau menurut inline-nya UU itu usia anak kan sampai 18 tahun, tapi kan semangat kita mencegah perkawinan anak. Kemudian sudah masuk dalam UU itu berarti kan ketika 18 tahun lewat sehari aja dia bukan anak. Jadi sebetulnya, kalau pengaturan minimal ya sesuai dengan UU aja,” kata Ledia.

Tak hanya itu, Ledia mengatakan revisi batas usia minimal pernikahan itu akan percuma bila pemerintah masih abai terhadap tugas lain dalam rangka melindungi anak.

Salah satunya, kata dia, pemerintah harus merevisi Undang-undang tentang Perlindungan Anak terutama dalam hal pengasuhan dalam keluarga.

“Gimana anak mau matang kalau di dalam keluarga enggak ada pengasuhan yang benar?” kata dia.

Diketahui, batas usia pernikahan di UU Perkawinan menuai kritik karena dianggap membuka peluang pernikahan anak.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News31 Oktober 2026 13:41
Vale Indonesia Buka Peluang Vendor Lokal di IGP Pomalaa
PT Vale Indonesia Tbk membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa melalui sosiali...
News31 Oktober 2026 12:58
Pelindo dan Pemprov Sulsel Perkuat Kerja Sama Maritim
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas penguatan kerja sama untuk meningkatkan laya...
News31 Oktober 2026 12:08
45 Karyawan Sari Roti Ikuti Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel
Sebanyak 45 karyawan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) mengikuti edukasi keselamatan berkendara atau safety riding yang digelar Astra Motor ...
News31 Oktober 2026 12:01
OJK Raih Sertifikasi ISO untuk Pengawasan PPDP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjam...