Logo Sulselsatu

Korupsi Rp26,5 M, Ini Tiga Sumber Duit Suap Imam Nahrawi

Asrul
Asrul

Sabtu, 21 September 2019 09:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tiga sumber penerimaan uang Imam yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan proposal hibah KONI.

Tiga sumber itu ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

“Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

KPK bergerak cepat mendalami perkara yang menjerat politikus PKB itu. Febri menyatakan pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pegawai KONI pada bidang anggaran dan keuangan serta satu pihak swasta.

Dia menambahkan, penyidik juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara. KPK, kata dia, membuka pintu jika masyarakat mengetahui kepemilikan aset Imam Nahrawi.

“Jika masyarakat memiliki informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198,” terang Febri.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini,” kata Febri, Kamis (19/9) malam.

Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...