Logo Sulselsatu

Korupsi Rp26,5 M, Ini Tiga Sumber Duit Suap Imam Nahrawi

Asrul
Asrul

Sabtu, 21 September 2019 09:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tiga sumber penerimaan uang Imam yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan proposal hibah KONI.

Tiga sumber itu ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

“Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

KPK bergerak cepat mendalami perkara yang menjerat politikus PKB itu. Febri menyatakan pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pegawai KONI pada bidang anggaran dan keuangan serta satu pihak swasta.

Dia menambahkan, penyidik juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara. KPK, kata dia, membuka pintu jika masyarakat mengetahui kepemilikan aset Imam Nahrawi.

“Jika masyarakat memiliki informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198,” terang Febri.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini,” kata Febri, Kamis (19/9) malam.

Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...