SULSELSATU.com, SINJAI – Komunitas wartawan di Kabupaten Sinjai juga turun ke jalan menggelar aksi solidaritas soal tindakan represif polisi terhadap tiga jurnalis di Makassar.
Aksi ini digelar di depan Mapolres Sinjai, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut agar kekerasan yang dialami oleh tiga wartawan di Makassar diproses hingga tuntas dan dilakukan secara terang-benderang.
“Kami meminta agar oknum anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap rekan kami di Makassar diusut tuntas,” kata koordinator aksi, Suparman Warium.
Baca Juga : VIDEO: Rekan Seprofesi Dianiaya Polisi, Jurnalis Jeneponto Gelar Aksi Solidaritas
Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya kata Suparman, dilindungi undang-undang. Tindakan represif oknun polisi terhadap tiga wartawan di Makassar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terang Suparman.
Pada aksi solidaritas ini, wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sinjai mendesak untuk mengusut tuntas kasus ini, mendesak Kapolda Sulsel mencopot Kapolrestabes Makassar, meminta perlindungan hukum bagi wartawan di Sinjai.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar