Logo Sulselsatu

Muhammadiyah Minta Pemerintah Batalkan Larangan Minyak Curah

Asrul
Asrul

Senin, 07 Oktober 2019 17:21

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak pemerintah membatalkan larangan peredaran minyak curah.

Menurutnya, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah bisa merugikan pengusaha kecil. Pasalnya, data PP Muhammadiyah, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah.

Minyak goreng tersebut diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga : Silaturahmi dengan Danny Pomanto, PD Muhammadiyah: Terima Kasih Pak Wali Sudah Fasilitasi Ibadah, Ini Sejarah!

“Kebijakan ini jelas-jelas akan menguntungkan usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (7/10/2019).

Sebagai informasi pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan larangan diberlakukan karena peredaran minyak curah bisa membahayakan masyarakat. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga : Bupati Adnan Harap Muhammadiyah Dapat Menjaga Kolaborasi Demi Memajukan Daerah

Enggar mengatakan pemberlakuan kebijakan larangan edar minyak goreng tidak akan dilakukan dengan masa transisi. Artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu dalam penerapan kebijakan tersebut.

Anwar mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan larangan tersebut. Sebelum memberlakukan larangan edar, pihaknya meminta pemerintah melihat kembali dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha mikro dan kecil.

Industri kelas tersebut menurutnya akan banyak yang gulung tikar akibat kebijakan tersebut. Ketika banyak usaha minyak goreng curah yang gulung tikar, banyak masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga : Maklumat PP Muhammadiyah: 1 Ramadan Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023

Anwar menyarankan agar sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah bisa menginvetarisir secara cermat produsen minyak curah yang ada. Setelah diinvetarisir, pengusaha tersebut diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka meningkat dan bisa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” katanya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Maret 2024 16:46
VIDEO: Aksi Blokade di Lahan Pertambangan di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Aksi blokade di dalam lokasi Izin Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri, Kamis (28/3/2024) kemarin. Blokade tersebut dilakukan ...
Metropolitan29 Maret 2024 16:44
Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar
Pembangunan Ducting Sharing atau pemindahan kabel ke bawah tanah di Makassar segera terealisasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto baru saja usai...
Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Ekonomi29 Maret 2024 09:12
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepa...