Logo Sulselsatu

Diprotes Muhammadiyah, Mendag Batal Larang Peredaran Minyak Curah

Asrul
Asrul

Selasa, 08 Oktober 2019 18:57

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan rencana untuk melarang peredaran minyak curah di pasaran. Dengan demikian, ia memastikan tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.

“Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2019).

Sebelumnya menteri perdagangan menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.

Baca Juga : Muhammadiyah Minta Pemerintah Batalkan Larangan Minyak Curah

Enggar mengatakan larangan diberlakukan karena peredaran minyak curah bisa membahayakan masyarakat. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ia menyebutkan pemberlakuan kebijakan larangan edar minyak goreng tidak akan dilakukan dengan masa transisi. Artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu dalam penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dan penolakan. Salah satunya dari PP Muhammadiyah. Organisasi tersebut meminta pemerintah membatalkan niatnya untuk melarang peredaran minyak curah.

Baca Juga : Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengakui pelarangan memang dilakukan dengan tujuan bagus karena ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Hanya saja, kalau dilakukan dalam kondisi seperti sekarang ini, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah bisa merugikan pengusaha kecil. Pasalnya, data PP Muhammadiyah, hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah.

Minyak goreng tersebut diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil. “Kebijakan ini jelas-jelas akan menguntungkan usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” katanya.

Enggar membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin melindungi masyarakat.

Enggar menjelaskan secara definisi, minyak curah diproduksi produsen minyak goreng dengan turunan dari CPO. Minyak tersebut telah melewati proses refining, bleaching dan deodorizing di pabrikan.

Selama ini, minyak tersebut didistribusikan dengan menggunakan mobil tangki melalui drum di pasar. Kementerian perdagangan menyatakan distribusi minyak goreng curah yang biasanya dengan wadah terbuka tersebut rentan.

Minyak bisa terkontaminasi air dan binatang. Bukan hanya itu saja, minyak curah juga rentan dioplos dengan minyak jelantah.

“Karena ada risiko itu, maka kami mendorong perusahaan wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang higienis serta bebas pengoplosan,” katanya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan04 Februari 2026 12:37
UNM Kukuhkan 1.000 Lulusan, IPK Rata-Rata Tembus 3,72
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mewisuda 1.000 lulusan pada Periode Februari 2026 di Pelataran Phinisi UNM, Rabu (4...
Makassar04 Februari 2026 12:24
Inspektorat Makassar Dorong Penguatan Masukan BPKP dalam Perencanaan Program 2027
SULSELSATU.com MAKASSAR – Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Arfan Jusuf, menekankan pentingnya menindaklanjuti masukan Badan Pengawasan Keua...
Makassar04 Februari 2026 10:21
Perkuat Tata Kelola, PDAM Makassar Gelar Pelatihan Keuangan Berbasis SAK EP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Pelatihan Sistem Informasi PDAM Pintar Modul Keuangan dan Akuntansi berbasi...
News04 Februari 2026 08:36
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices Lewat UKW
Di tengah sorotan publik terhadap industri pertambangan nasional, terutama di kawasan industri nikel seperti Morowali, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale)...