Logo Sulselsatu

Tips Agar Lolos Razia Operasi Zebra 2019

Asrul
Asrul

Sabtu, 26 Oktober 2019 18:56

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober 2019 Sat Lantas Polrestabes Makassar menggelar Operasi Zebra untuk menindak sejumlah pelanggar lalu lintas di jalan raya. 

Operasi yang melibatkan ribuan personel ini akan digelar di lokasi-lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, serta kemacetan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Razia lalu lintas di jalanan merupakan hal yang menakutkan buat sebagian orang, terutama bagi pengguna kendaraan yang sudah menyadari memiliki kesalahan seperti tidak membawa surat-surat atau melakukan pelanggaran. Berikut tips agar masyarakat lolos Operasi Zebra:

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

1. Pastikan pengendara memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Jangan salah membawa SIM, misalnya saat mengendarai sepeda motor tapi SIM yang dibawa untuk mobil atau sebaliknya. Pastikan juga SIM Anda masih berlaku.

2. Kendaraan yang dikendarai harus memiliki STNK. Pastikan kendaraan taat dibayar pajaknya sebab jika tidak ini bisa jadi alasan polisi melakukan tilang.

3. Jangan berkendara melawan arus lalu lintas. Pelanggaran ini biasanya dilakukan pengendara roda dua dan seakan jadi hal yang biasa padahal jelas-jelas melanggar hukum.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

4. Gunakan helm sebab merupakan syarat mengendarai sepeda motor sekaligus bisa melindungi bagian penting manusia, yaitu kepala. Pastikan juga penumpang menggunakan helm. 

5. Bila pesepeda motor wajib pakai helm, maka pengemudi harus mengenakan sabuk keselamatan. 

6. Jangan menggunakan ponsel selama mengemudi. Selain bisa ditilang, perlu bila dipahami mengemudi sembari melakukan aktivitas lain misal menggunakan telepon genggam bisa memecahkan konsentrasi.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

7. Tidak diperkenankan siapapun di bawah umur 17 tahun mengemudikan kendaraan sebab seharusnya tidak diperbolehkan memiliki SIM. 

8. Pesepeda motor jangan sampai membawa penumpang lebih dari satu. 

9. Setiap pengemudi harus memastikan kendaraan punya perlengkapan standar seperti memiliki lampu, kaca spion, dan sebagainya. Sedangkan untuk mobil juga demikian, termasuk ketersediaan ban cadangan.

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

10. Jangan berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

11. Tidak menggunakan aksesori berlebihan, termasuk rotator dan sirine yang tidak diperkenankan oleh kendaraan sipil.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...
Makassar02 Februari 2026 18:07
Tingkatkan Pelayanan, Pelindo Regional 4 Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat sebagai bagian dari komitmen berkelanjut...