SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah berencana melarang penggunaan rokok dan vape yang belakangan ini ramai digunakan masyarakat Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan adanya larangan tersebut mengingat bahaya yang dikandung oleh rokok elektrik dan vape.
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga : BRI Bersama Holding Ultra Mikro Berperan Aktif Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Penny seperti dikutip dari detikcom, Senin (11/11/2019).
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” jelas dia.
Baca Juga : BPOM Makassar Perkuat Pengawasan Makanan Selama Ramadan
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” ujar dia.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar