Logo Sulselsatu

Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Makan Minum RSUD Latopas Resmi Ditahan

Asrul
Asrul

Rabu, 20 November 2019 19:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang TA 2013.

Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

Ketiga orang tersangka yakni, Saleha (PPTK), Kaharuddin Oca (Eks Bendahara) dan Saharuddin (Eks Direktur).

Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto

Dari pantauan Sulselsatu.com, Rabu (20/11/2019), ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WITA.

Hingga sekitar pukul 16.30 WITA, ketiganya keluar dari ruangan penyidik dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kelurahan Monro-Monro menggunakan mobil Kijang Innova.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan ketiga orang tersangka itu sejak 21 Juli lalu.

Baca Juga : VIDEO: Menuju WBBM, Kejari Jeneponto Jalankan Program “Jabat Hati” ke Rutan

Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum28 September 2026 15:11
Bupati Gowa Husniah Dicekal Polda Sulsel ke Luar Negeri Usai Tersangka Korupsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bepergian ke luar negeri usai ditetapkan ...
Ekonomi28 September 2026 15:07
Rumah Subsidi Tanpa DP, PT Bayao Gelar Akad Massal di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — PT Bayao Sukses Bersama menggelar akad massal perumahan subsidi di Makassar, Senin 28 September 2026. Melalui program ter...
Makassar28 September 2026 14:10
Pelindo Group Wilayah Makassar Sambut Hari Pelindo Lewat Turnamen Padel
Sebanyak 44 tim mengikuti Mini Tournament Padel Pelindo Group Wilayah Makassar di Ultra Padel Makassar, Sabtu (26/9/2026)....
Nasional28 September 2026 13:10
Berlaku 1 Oktober, OJK Atur Pelaporan Insidental di Pasar Modal dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Mo...