JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs film IndoXXI. Pemerintah mengklaim situs streaming film ini ilegal.
“Kominfo sudah blokir 1.130 website streaming ilegal,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, dilansir dari Detik, Senin (23/12/2019).
Ferdinandus menjelaskan, meski telah memblokir IndoXXI, tetapi situs streaming film bajakan tersebut hadir lagi dengan menggunakan alamat lainnya.
Baca Juga : Menkominfo Bantah Blokir Web Streaming Gratis IndoXXI
Alamat IndoXXI yang telah ditutup aksesnya antara lain indoxxi.city, indoxxi.site, indoxxi.my.id, movieindoxxi.vip, indoxxi.biz.id, indoxxi.co.uk, hingga bioskopindoxxi.xyz dan lain-lain.
Meski hadir dengan alamat baru, pemerintah akan bertindak tegas terhadap website ilegal.
“Kami akan selalu berusaha blokir meskipun website tersebut muncul dengan nama baru,” ucapnya.
Baca Juga : IndoXXI Tutup, Situs Streaming Film Gratis Masih Bermunculan
Upaya ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas, seperti film, musik, dan lainnya.
“Karenanya pemerintah akan melalukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreatifitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” tuturnya.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Situs IndoXXI ‘Pamit’ Mulai 1 Januari 2020
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar