Logo Sulselsatu

Romahurmuziy Bantah Terima Duit Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Asrul
Asrul

Senin, 13 Januari 2020 20:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi membantah menerima suap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Ia membantah tuduhan Jaksa KPK yang menyebut dirinya ikut menerima duit haram dari Haris.

Bantahan Romi disampaikan saat membacakan pleidoi pribadi atas tuntutan yang jaksa berikan kepada dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca Juga : Menag dan Romi Terima Duit Suap Rp325 Juta di Tiga Tempat

“Sebesar Rp 5 juta (dari Haris), saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang,” kata Romi, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Romi bahkan balik mempertanyakan langkah KPK yang mengangkat penerimaan uang tersebut. Menurut dia, seharusnya, dengan rincian jumlah uang yang hanya sebesar Rp5 juta itu ditangani oleh penegak hukum setingkat Polisi Sektor (Polsek).

Sementara itu, terkait dengan penerimaan uang lain senilai Rp250 juta dari Haris, ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha mengembalikan uang itu melalui pengurus PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi 22 hari sejak penerimaan pada 6 Februari 2019.

Baca Juga : Masa Penahanan Romahurmuziy Diperpanjang 30 Hari

“Memang saya memilih tidak mengembalikan kepada KPK. Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum,” kata dia.

Hal lain yang Romi respons dalam pleidoi setebal 50 halaman yang Ia bacakan itu adalah terkait dengan transaksi Rp91,4 juta dari Muafaq yang terbagi dalam dua bagian. Dalam hal ini, Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.

Romi mengaku bahwa uang senilai Rp41,4 juta dari Muafaq diterima oleh sepupunya, Abdul Wahab. Sementara, Ia menjelaskan bahwa ajudannya tidak pernah menerima uang pecahan kedua senilai Rp50 juta seperti yang dituduhkan.

“Ini yang paling konyol dari kasus ini. Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui, hanya karena WA yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab dengan menolaknya,” kata dia.

Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

“Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...
Hukum11 September 2026 20:45
Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum keluarga Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba meminta Polda Sulawesi Selatan memberi perhati...
Video11 September 2026 19:47
VIDEO: Antrean Panjang di Seluruh SPBU di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU di Kota Makassar. Kejadian tersebut telah terjadi beberap...
Makassar11 September 2026 17:42
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Makassar mendapat perhat...