Logo Sulselsatu

Ini Sembilan Aset Pemprov Sulsel yang Akan Dihibahkan

Asrul
Asrul

Senin, 20 Januari 2020 21:16

Sri Rahmi. (Sulselsatu/Asrul)
Sri Rahmi. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ada 9 aset Pemprov Sulsel yang akan dihibahkan ke beberapa pihak. Dewan pun dimintai persetujuan perihal hibah tersebut.

Ketua Pokja Sri Rahmi mengatakan aset-aset yang akan dihibahkan tersebut berdasarkan permintaan dari sejumlah pihak.

“Jadi ada permohonan dari Kabupaten ke provinsi untuk terkait permohonan hibah aset,” kata Sri Rahmi.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat

Politisi PKS menambahkan ada pemerintah kabupaten yang telah beberapa tahun menggunakan aset milik Pemprov Sulsel.

“Ada yang sudah puluhan tahun dipakai. Ada yang berupa tanah saja dan ada juga yang berupa tanah dan bangunan,” tambahnya.

Ini 9 aset Pemprov Sulsel yang akan dihibahkan:

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal

1. Permohonan persetujuan hibah tanah/lahan untuk Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

2. Permohonan persetujuan hibah tanah pemanfaatan aset (tanah) untuk TPU Kabupaten Toraja Utara.

3. Permohonan hibah tanah yang terletak di Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Saat ini telah berdiri rumah jabatan wakil bupati Pangkep.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar

4. Persetuajuan hibah tanah, percepatan hibah BMD milik Pemprov Sulsel yang digunakan IPDN kampus Sulsel di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

5. Permohonan hibah tanah dan rumah jabatan eks pembantu gubernur wilayah IV namun digunakan oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai rumah jabatan wakil bupati Bantaeng.

6. Permohonan persetujuan hibah tanah tentang saling hibah aset tanah dan gedung eks Kanwil Dephut Provinsi Sulsel Jalan Mappayukki dengan tanah dan gedung kantor eks Bakorluh Provinsi Sulsel di Jalan Perintis.

Baca Juga : Fauzi A Wawo Buka Akses Rumah Jabatan hingga Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

7. Permohonan persetujuan hibah tanah untuk lahan/aset pelabuhan penyeberangan pattumbukang milik pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar.

8. Permohonan persetujuan hibah tanah, permohonan hibah BMD yang bersumber dari pemerintah Provinsi Sulsel yang saat ini dalam status pemanfaatan pada satuan kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba.

9. Permohonan persetujuan hibah tanah tentang penyatuan program study keperawatan pada Akademi Keperawatan Anging Mammiri ke UNM.

Baca Juga : APT Pastikan Aspirasi Warga Bontorannu Diperjuangkan di DPRD Sulsel

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...
Ekonomi07 Agustus 2026 20:37
BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi, Dorong Digitalisasi Layanan Haji dan Ekonomi Syariah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat kolaborasi strategis untuk mengemb...