Logo Sulselsatu

Ini Sembilan Aset Pemprov Sulsel yang Akan Dihibahkan

Asrul
Asrul

Senin, 20 Januari 2020 21:16

Sri Rahmi. (Sulselsatu/Asrul)
Sri Rahmi. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ada 9 aset Pemprov Sulsel yang akan dihibahkan ke beberapa pihak. Dewan pun dimintai persetujuan perihal hibah tersebut.

Ketua Pokja Sri Rahmi mengatakan aset-aset yang akan dihibahkan tersebut berdasarkan permintaan dari sejumlah pihak.

“Jadi ada permohonan dari Kabupaten ke provinsi untuk terkait permohonan hibah aset,” kata Sri Rahmi.

Baca Juga : DPRD Sulsel Evaluasi Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan Provinsi dan Daerah

Politisi PKS menambahkan ada pemerintah kabupaten yang telah beberapa tahun menggunakan aset milik Pemprov Sulsel.

“Ada yang sudah puluhan tahun dipakai. Ada yang berupa tanah saja dan ada juga yang berupa tanah dan bangunan,” tambahnya.

Ini 9 aset Pemprov Sulsel yang akan dihibahkan:

Baca Juga : Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS

1. Permohonan persetujuan hibah tanah/lahan untuk Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.

2. Permohonan persetujuan hibah tanah pemanfaatan aset (tanah) untuk TPU Kabupaten Toraja Utara.

3. Permohonan hibah tanah yang terletak di Jalan Andi Burhanuddin Kelurahan Tumampua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Saat ini telah berdiri rumah jabatan wakil bupati Pangkep.

Baca Juga : Rekam Jejak Bermasalah, DPRD Sulsel Minta Pergantian Pimpinan Proyek Irigasi

4. Persetuajuan hibah tanah, percepatan hibah BMD milik Pemprov Sulsel yang digunakan IPDN kampus Sulsel di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

5. Permohonan hibah tanah dan rumah jabatan eks pembantu gubernur wilayah IV namun digunakan oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai rumah jabatan wakil bupati Bantaeng.

6. Permohonan persetujuan hibah tanah tentang saling hibah aset tanah dan gedung eks Kanwil Dephut Provinsi Sulsel Jalan Mappayukki dengan tanah dan gedung kantor eks Bakorluh Provinsi Sulsel di Jalan Perintis.

Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong Penertiban Izin Tempat Hiburan Malam, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

7. Permohonan persetujuan hibah tanah untuk lahan/aset pelabuhan penyeberangan pattumbukang milik pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar.

8. Permohonan persetujuan hibah tanah, permohonan hibah BMD yang bersumber dari pemerintah Provinsi Sulsel yang saat ini dalam status pemanfaatan pada satuan kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba.

9. Permohonan persetujuan hibah tanah tentang penyatuan program study keperawatan pada Akademi Keperawatan Anging Mammiri ke UNM.

Baca Juga : DPRD Sulsel Minta GMTD Buka Data Pemanfaatan Lahan Tanjung Bunga

Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya

 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar24 Januari 2026 13:24
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Raih Anugerah Pemimpin BUMD Inspiratif di Peduli Indonesia Awards 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM...
Pendidikan24 Januari 2026 11:37
Asmo Sulsel Terus Gencarkan Edukasi Safety Riding hingga SMKN 1 Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara yang merata di seluruh wilayah ...
Pendidikan24 Januari 2026 11:27
Asmo Sulsel Tanamkan Kesadaran Safety Riding di SMK Satria Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus memperluas jangkauan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda....
Bisnis24 Januari 2026 11:07
Sinergi Kalla Toyota Bersama Backhaus dan Rappo, Sajikan Pastry Lokal dengan Konsep Ramah Lingkungan
Pada 2025, Kalla Toyota memulai project dengan berkolaborasi bersama brand pastry lokal Makassar, Backhaus di dealer Kalla Toyota Alauddin....