Logo Sulselsatu

LBH Palangkaraya Tegaskan Editor Mongabay Tak Langgar Izin Tinggal

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Januari 2020 23:59

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Anggota LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menegaskan bahwa editor media Mongabay, Philip Jacobson tidak melanggar izin tinggal saat kunjungan ke Palangkaraya, Kalimantan Timur.

“Kami lihatnya sih bahwa visanya memang visa kunjungan. Terus persoalannya bisa kita baca di pasal 38 UU Keimigrasian, jadi visa kunjungan itu item-nya yang bisa dilakukan adalah salah satunya untuk kegiatan jurnalistik, apa yang salah?” ujar Aryo dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/1/2020).

Aryo mengatakan kedatangan editor Mongabay ke Palangkaraya itu hanya sekadar untuk mengunjungi rekannya yang merupakan Kontributor Mongabay. Selama di Palangkaraya, kata dia, tak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa Philip sedang memproduksi berita.

Baca Juga : VIDEO: Tak Mampu Beli Susu, Bapak di Palangkaraya Ini Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB

Meski tak melakukan kerja Jurnalistik, Aryo pun menilai tak ada salahnya bila Philip melakukan kerja Jurnalistik menggunakan visa tersebut.

“Artinya kalau hari ini pihak imigrasi bilang Philip datang ke DPRD, Philip terlihat lagi wawancara dan melakukan penulisan, pertanyaannya adalah apakah itu bisa dikatakan jurnalistik? Bisa dan itu bisa dilakukan oleh semua orang,” kata dia.

Selain itu, Aryo menyayangkan pihak imigrasi yang menahan Philip tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, ia juga memandang Philip mendapatkan perlakuan berbeda dari Imigrasi.

Baca Juga : Pacari Warga Sidrap, WN Filipina Tak Berpaspor Diamankan Imigrasi

Ia mencontohkan pada bulan September 2019, terdapat wartawan asing segera dideportasi bila menyalahi aturan izin tinggal. Sementara, proses penahanan Philip saat ini sangat berlarut-larut.

“Karena pada tahun lalu di bulan September, wartawan asing dia cepet dideportasi dalam kurun waktu seminggu. Ini Philip dari 17 Desember ditahan visanya dan paspornya oleh imigrasi,” kata dia.

Diketahui, Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Baca Juga : Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Tahan Editor Mongabay di Palangkaraya

Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian, kewenangan pemberian itu ada di tangan Menteri atau perwakilan RI.

Mengutip situs KBRI di Washington, AS, syarat dalam aplikasi visa untuk jurnalis berbeda dari visa kunjungan biasa. Misalnya, harus menuliskan tujuan kunjungan jurnalistik, tempat dan narasumber yang akan dikunjungi, hingga profil perusahaan medianya.

Baca Juga : VIDEO: Teknologi Modifikasi Cuaca Berhasil, Hujan Guyur Palangkaraya

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan04 Februari 2026 12:37
UNM Kukuhkan 1.000 Lulusan, IPK Rata-Rata Tembus 3,72
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mewisuda 1.000 lulusan pada Periode Februari 2026 di Pelataran Phinisi UNM, Rabu (4...
Makassar04 Februari 2026 12:24
Inspektorat Makassar Dorong Penguatan Masukan BPKP dalam Perencanaan Program 2027
SULSELSATU.com MAKASSAR – Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Arfan Jusuf, menekankan pentingnya menindaklanjuti masukan Badan Pengawasan Keua...
Makassar04 Februari 2026 10:21
Perkuat Tata Kelola, PDAM Makassar Gelar Pelatihan Keuangan Berbasis SAK EP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Pelatihan Sistem Informasi PDAM Pintar Modul Keuangan dan Akuntansi berbasi...
News04 Februari 2026 08:36
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices Lewat UKW
Di tengah sorotan publik terhadap industri pertambangan nasional, terutama di kawasan industri nikel seperti Morowali, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale)...