JAKARTA – Anggota LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menegaskan bahwa editor media Mongabay, Philip Jacobson tidak melanggar izin tinggal saat kunjungan ke Palangkaraya, Kalimantan Timur.
“Kami lihatnya sih bahwa visanya memang visa kunjungan. Terus persoalannya bisa kita baca di pasal 38 UU Keimigrasian, jadi visa kunjungan itu item-nya yang bisa dilakukan adalah salah satunya untuk kegiatan jurnalistik, apa yang salah?” ujar Aryo dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Aryo mengatakan kedatangan editor Mongabay ke Palangkaraya itu hanya sekadar untuk mengunjungi rekannya yang merupakan Kontributor Mongabay. Selama di Palangkaraya, kata dia, tak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa Philip sedang memproduksi berita.
Baca Juga : VIDEO: Tak Mampu Beli Susu, Bapak di Palangkaraya Ini Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB
Meski tak melakukan kerja Jurnalistik, Aryo pun menilai tak ada salahnya bila Philip melakukan kerja Jurnalistik menggunakan visa tersebut.
“Artinya kalau hari ini pihak imigrasi bilang Philip datang ke DPRD, Philip terlihat lagi wawancara dan melakukan penulisan, pertanyaannya adalah apakah itu bisa dikatakan jurnalistik? Bisa dan itu bisa dilakukan oleh semua orang,” kata dia.
Selain itu, Aryo menyayangkan pihak imigrasi yang menahan Philip tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, ia juga memandang Philip mendapatkan perlakuan berbeda dari Imigrasi.
Baca Juga : Pacari Warga Sidrap, WN Filipina Tak Berpaspor Diamankan Imigrasi
Ia mencontohkan pada bulan September 2019, terdapat wartawan asing segera dideportasi bila menyalahi aturan izin tinggal. Sementara, proses penahanan Philip saat ini sangat berlarut-larut.
“Karena pada tahun lalu di bulan September, wartawan asing dia cepet dideportasi dalam kurun waktu seminggu. Ini Philip dari 17 Desember ditahan visanya dan paspornya oleh imigrasi,” kata dia.
Diketahui, Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Baca Juga : Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Tahan Editor Mongabay di Palangkaraya
Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian, kewenangan pemberian itu ada di tangan Menteri atau perwakilan RI.
Mengutip situs KBRI di Washington, AS, syarat dalam aplikasi visa untuk jurnalis berbeda dari visa kunjungan biasa. Misalnya, harus menuliskan tujuan kunjungan jurnalistik, tempat dan narasumber yang akan dikunjungi, hingga profil perusahaan medianya.
Baca Juga : VIDEO: Teknologi Modifikasi Cuaca Berhasil, Hujan Guyur Palangkaraya
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar