SULSELSATU.com – Lutfi, si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara.
Dia divonis bersalah karena melawan polisi.
Sidang Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (30/1/2020).
Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
Diketahui, persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar