SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keoolahragaan di Kecamatan Ujung, Senin (17/2/2020).
Rahmat mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna mewujudkan pemerataan akses terhadap keolahragaan, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta melahirkan prestasi dan pengembangan olahraga di Kota Parepare.
“Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Perda Nomor 12 Tahun 2018 ini dapat disosialisasikan pemda dan DPRD,” ujar Rahmat, dihadapan warga Kecamatan Ujung.
Menurut Ato, sapaan legislator Partai Demokrat itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan keolahragaan yang dimaksudkan agar diberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan. Sekaligus mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam berolahraga.
“Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah,” katanya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar