SULSELSATU.com – Pelaku hubungan seks yang dilakukan secara ramai, Vina Garut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3/2020).
Selain Vina Garut, dua terdakwa lain, A dan W dituntut 4 tahun penjara.
Baca Juga : Pemeran Pria di Video Porno “Vina Garut” Meninggal Dunia
A dan W ini lelaki pelaku hubungan seks bersama Vina Garut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar