Logo Sulselsatu

MUI Luncurkan Fatwa, Daerah Darurat Corona Dilarang Salat Jumat Berjemaah

Asrul
Asrul

Selasa, 17 Maret 2020 08:55

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menyikapi wabah virus corona di Tanah Air yang belakangan merenggut lima korban jiwa.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Covid-19 itu diumumkan, Senin (16/3/2020) kemarin.

Fatwa tersebut menyebut salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing apabila memang virus corona di daerahnya tidak terkendali.

Baca Juga : Lantik Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar, Ketua Umum MUI Sulsel Sebut Tiga Tugas

“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut,” kata MUI dalam siaran persnya kemarin seperti dikutip dari CNNIndonesia.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjemaah, salat Tarawih, salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Fatwa itu juga menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. Mereka berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama.

Baca Juga : Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Begini Rinciannya

Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona,” tulis MUI.

Bagi mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona, tidak boleh mengikuti salat Jumat dan wajib mengisolasi diri atau di rumah sakit. Bahkan haram hukumnya karena bisa menularkan penyakit kepada umat Islam lain jika mengikuti salat Jumat.

Baca Juga : Ratusan Remaja di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons Kemenkes

“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu, tarawih dan Id di masid atau tempat umum lainnya.”

Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan pemerintah agar melakukan pembatasan super ketat terhadap mobilitas orang dan barang yang masuk dan keluar Indonesia. MUI juga meminta umat Islam di Indonesia mematuhi arahan pemerintah mengenai langkah-langkah penanganan virus corona.

“Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.”

Baca Juga : Saling Terbuka, Bupati Gowa Pimpin Pertemuan antara MUI dan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Hingga Senin, 16 Maret kemarin, jumlah kasus corona di Indonesia sudah mencapai 134 orang. Lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang sembuh.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...