Logo Sulselsatu

Ini Syarat ASN Pemkab Barru yang Bisa Kerja di Rumah

Asrul
Asrul

Senin, 23 Maret 2020 22:00

Bupati Barru Suardi Saleh. (ist)
Bupati Barru Suardi Saleh. (ist)

SULSELSATU.com, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini, membatasi aktivitas pegawai atau aparatur sipil negera (ASN) di perkantoran mulai 24 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut membuat pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kepala SKPD/Unit Kerja mengatur keterwakilan pegawai pada unit kerja, antara yang bertugas di kantor, dan yang bekerja di rumah secara selektif dan akuntabel dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan ditetapkan dengan surat tugas,” kata Bupati Barru Suardi Saleh, Senin (23/3/2020).

Baca Juga : ASN Diberi Fleksibilitas Kerja agar Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Untuk pegawai yang bekerja di rumah, kepala SKPD dan unit kerja harus memperhatikan syarat; yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum, bertempat tinggal di luar kabupaten, serta ibu hamil. Begitu pun yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, gangguan jantung, ginjal, hipertensi, diabetes melitius, batuk, demam tinggi dan gangguan pernapasan.

Di samping itu adalah pegawai yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri dan perjalanan di dalam negeri dari daerah yang terdampak dalam 14 hari kalender terakhir, serta pegawai yang punya anggota keluarga dalam status ODP.

“Bagi pegawai yang ditugaskan bekerja dari rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir. Dan pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan mengerjakan tugas di rumah (tidak berpergian) dan melaporkan hasil kerja ke atasan langsung setiap hari,” lanjut Suardi.

Baca Juga : Hadir di Forum HMI Makassar, Andi Ina Kupas Mekanisme Pemilu dan Tantangan Demokrasi

Hal lainnya yang diatur di surat edaran ini, yakni presensi manual diberlakukan bagi pegawai yang bekerja di kantor dengan tanda tangan pada daftar hadir. Termasuk jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, ASN yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui teleconfrence.

“Pegawai yang terindikasi maupun positif Covid-19 diberikan cuti sakit sesuai ketentuan perundangan. Dan yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh,” pungkasnya.

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...