SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memerintahkan agar semua pusat keramaian dan pelayanan ditutup sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq kepada awak media, Senin (23/3/2020) terkait imbaun Bupati Jeneponto Iksan Iskandar tersebut.
“Bapak bupati menginstruksikan secara lisan untuk melakukan penutupan sementara semua pusat keramaian, dan pelayanan sesuai dengan instruksi presiden, himbauan kapolri, dan majelis ulama,” kata Mustaufiq.
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
Pusat keramaian yang dimaksud kata Mustaufiq untuk dilakukan penutupan sementara waktu, salah satunya pasar malam yang ada di Pasamaturukan dan cafe atau warkop yang ada di Jeneponto
“(Penutupan Warkop) Termasuk. Lockdown terbatas ini dilakukan sambil melakukan pemantauan dan evaluasi setiap saat,” jelas Mustaufiq.
“Jadi Lockdown ini bukan status daerah terpapar, tapi sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus saja,” tambahnya.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar