Logo Sulselsatu

Abu Bakar Ba’asyir Surat Jokowi Minta Dibebaskan dari Penjara

Asrul
Asrul

Senin, 06 April 2020 18:57

Presiden Joko Widodo. (INT)
Presiden Joko Widodo. (INT)

JAKARTA – Narapidana teroris (napiter), Abu Bakar Ba’asyir melayangkan surat untuk Presiden Joko Widodo agar dibebaskan di tengah wabah virus corona.

“Yang kita ajukan sebenarnya asimilasi dan Pak Abu Bakar Ba’asyir berhak untuk mendapatkan asimilasi karena beliau sudah memenuhi syarat itu. Makanya dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya,” kata putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rohim, (6/4/2020).

Abdul Rohim mengaku surat itu diajukan oleh tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (3/4) lalu. Surat itu ditujukan ke Presiden Jokowi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya

“Itu dikirim sepertinya ke Pak Menkum HAM dan Pak Jokowi, tapi lebih jelas bisa ke pengacaranya,” sebutnya.

Ia berharap permintaan dari Abu Bakar Ba’asyir itu bisa dikabulkan pemerintah. Sebab, ia menilai kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir kini sangat rentan terhadap penularan virus Corona.

“Pemerintah lebih melihat sisi kemanusiaan karena situasi kita ini situasi yang sudah berbeda. Artinya, dengan wabah ini, ini kan nggak main-main. Ini kondisi beliau di tempat seperti itu umur beliau yang sudah 81 tahun dan kondisi pelayanan kesehatan di penjara kan juga tidak bisa standar amat. Jadi beliau sangat rentan, sangat rawan kemudian tertular makanya kita meminta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanaan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga,” tuturnya.

Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...
Bisnis02 September 2026 19:08
Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Pendapatan yang meningkat 50 persen, tenaga kerja bertambah, hingga produk menembus pasar internasional menjadi gambaran bagaimana pembinaan dapat men...
Video02 September 2026 18:18
VIDEO: Truk Tangki BBM Tabrak Kontainer di Tol Makassar, Diduga Rem Blong
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan truk tangki bermuatan BBM mengalami tabrakan dengan mobil kontainer. Kejadian ini terjadi di jalan ...