Logo Sulselsatu

Perpanjang Proses Belajar di Rumah, Ini Isi Edaran Baru Bupati Barru

Asrul
Asrul

Kamis, 16 April 2020 20:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BARRU – Penyebaran wabah coronavirus disiase 2019 (Covid-19) yang masih mengancam keselamatan warga, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memutuskan untuk memperpanjang kembali proses belajar-mengajar siswa dan guru dari rumah masing-masing.

Jika di surat edaran kedua masa proses belajar mengajar di rumah hingga 18 April, maka di surat edaran baru yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh akan diperpanjang dari 20 April hingga 16 Mei 2020.

Perpanjangan itu juga sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dan mencermati kalender pendidikan Kabupaten Barru.

Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar

Berikut isi atau poin lengkap yang tertuang di surat edaran Bupati Barru yang ditandatangani 15 April 2020.

1. Memperpanjang sementara waktu kegiatan belajar mengajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh pada satuan pendidikan (TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs), mulai tanggal 20 April s/d 16 Mei 2020

2 Libur sekolah di Satuan Pendidikan Tingkat TK/RA/PAUD, SDMI, SMP/MTS mulai tanggal 18 s/d 31 Mei 2020.

Baca Juga : Tehnical Meeting Bupati Cup 2023 Digelar, Ini Pesan Kadispora Barru

3. Pembelajaran di rumah dilakukan secara variatif dengan memperhatikan beban tugas yang tidak terlalu membebani peserta didik dan orang tua baik secara material maupun non material.

4. Mendorong guru dan orang tua dan peserta didik untuk mengikuti program pada saluran stasiun TVRI sesuai jadwal yang sudah disampaikan melalui WA Group Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.

5. Satuan Pendidikan mengaktifkan jaga malam terkhusus bagi Satuan Pendidkan yang memiliki barang-barang berharga milik negara, seperti laptop, notebook, printer, proyektor dan sejenisnya.

Baca Juga : Dilalap Si Jago Merah, Aliansi Jurnalis Barru Bantu Kerabat Sesama Wartawan

6. Satuan Pendidikan melaporkan apabila ada kejadian di sekolahnya ke aparat Kepolisian setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barru

7. Seluruh Pengawas Satuan Pendidikan ditingkat TK, SD, dan SMP untuk melakukan pemantauan secara berkala di wilayah tugas masing-masing

8. Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan/pengawasan kepada warga sekolah jangan sampai ada dugaan Covid-19 dan melaporkan ke pelayanan Kesehatan terdekat.

Baca Juga : Jalan Sehat BUMN Libatkan UMKM Lokal Barru Binaan Bank Mandiri

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab, atas kerjasama yang baik diucapkan banyak
terima kasih.

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Agustus 2026 21:31
VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan di Enrekang Dirusak Massa
SULSELSATU.com — Rumah terduga pelaku pembunuhan di Kecamatan Anggeraja, Enrekang, dirusak massa, Jumat (21/8) malam. Massa membongkar rumah yang sa...
News22 Agustus 2026 20:45
Grup Astra Makassar Salurkan 400 Dus Indomie untuk Korban Gempa NTT
Grup Astra Makassar menyalurkan bantuan berupa 400 dus Indomie bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT)....
Video22 Agustus 2026 19:40
VIDEO: Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Kalimantan
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Sungai Raya, Kabupaten...
Metropolitan22 Agustus 2026 17:53
Yayasan Anak Rakyat dan Kemensos Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tamalanrea
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan kepada ko...