Logo Sulselsatu

Lion Air Group Dapat Izin Mengudara untuk Pebisnis, Begini Penjelasannya

Asrul
Asrul

Selasa, 28 April 2020 22:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementrian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara, di tengah pemberlakukan larangan,

Dimana sebelumnya telah diberlakukan atur Permenhub No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan maskapai tersebut merupakan salah satu penerbangan melayani khusus pebisnis. Penerbangan penumpang untuk rute domestik akan dimulai pada Minggu (3/5/2020) mendatang.

Baca Juga : Mulai Dilonggarkan, Kini Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen Atau PCR

“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” papar Danang dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi, Selasa (28/4/2020).

Danang menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona Covid-19 (Zona Merah).

Danang menjelaskan, penumpang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19.

Baca Juga : VIDEO: Kudeta Myanmar, Militer Tutup Semua Penerbangan

Kedua, mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...