Logo Sulselsatu

Lion Air Group Dapat Izin Mengudara untuk Pebisnis, Begini Penjelasannya

Asrul
Asrul

Selasa, 28 April 2020 22:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Kementrian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara, di tengah pemberlakukan larangan,

Dimana sebelumnya telah diberlakukan atur Permenhub No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan maskapai tersebut merupakan salah satu penerbangan melayani khusus pebisnis. Penerbangan penumpang untuk rute domestik akan dimulai pada Minggu (3/5/2020) mendatang.

Baca Juga : Mulai Dilonggarkan, Kini Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen Atau PCR

“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” papar Danang dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi, Selasa (28/4/2020).

Danang menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona Covid-19 (Zona Merah).

Danang menjelaskan, penumpang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19.

Baca Juga : VIDEO: Kudeta Myanmar, Militer Tutup Semua Penerbangan

Kedua, mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...