Logo Sulselsatu

Napi Kasus Narkoba di Jeneponto Tewas Tertembak

Asrul
Asrul

Rabu, 29 April 2020 18:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Usman (31), Narapidana Kasus Narkotika akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Lanto dg Pasewang usai ditembak oleh Tim OPD Satnakorba Polres Jeneponto karena melawan petugas.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, Usman terpidana kasus narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari Rutan Kelas II B Jeneponto pada 20/4/2020 lalu.

Menurut Syahrul, Usman berhasil ditemukan petugas sekira pukul 01:00 Wita, di Baddo Pangkayya Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto Ipda Sunardi.

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terpidana yang melarikan diri beberapa hari yang lalu (20/4/2020) dari Rutan Kelas 2 B Jeneponto Kasus Narkoba, dengan identitas US,” ujar Syahrul, Rabu (29/4/2020)

Lanjut kata Syahrul, saat pelaku hendak di amankan, pelaku mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa Parang dan badik. Petugaspun mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku tenang.

“Namun pelaku mengayunkan sebilah parang sambil mendekati anggota tim namun anggota langsung mengeluarkan senjata api kemudian menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri,” kata Syahrul.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

Berbagai upaya dilakukan agar pelaku menyerahkan diri dan tidak melukai petugas. Tim Opsnal akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian paha kanan dan bagian punggung sebelah kanan hingga tewas.

Usai dilumpuhkan, anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia.

“Dengan keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya dilakukan pelumpuhan dengan dilakukan penembakan ke arah pelaku,”katanya syahrul.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna)

Penulis: Dedi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...