Logo Sulselsatu

Napi Kasus Narkoba di Jeneponto Tewas Tertembak

Asrul
Asrul

Rabu, 29 April 2020 18:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Usman (31), Narapidana Kasus Narkotika akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Lanto dg Pasewang usai ditembak oleh Tim OPD Satnakorba Polres Jeneponto karena melawan petugas.

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, Usman terpidana kasus narkoba masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari Rutan Kelas II B Jeneponto pada 20/4/2020 lalu.

Menurut Syahrul, Usman berhasil ditemukan petugas sekira pukul 01:00 Wita, di Baddo Pangkayya Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, yang dipimpin Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto Ipda Sunardi.

Baca Juga : Pelindo Edukasi Pelajar Makassar Bahaya Narkoba

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terpidana yang melarikan diri beberapa hari yang lalu (20/4/2020) dari Rutan Kelas 2 B Jeneponto Kasus Narkoba, dengan identitas US,” ujar Syahrul, Rabu (29/4/2020)

Lanjut kata Syahrul, saat pelaku hendak di amankan, pelaku mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa Parang dan badik. Petugaspun mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku tenang.

“Namun pelaku mengayunkan sebilah parang sambil mendekati anggota tim namun anggota langsung mengeluarkan senjata api kemudian menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri,” kata Syahrul.

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

Berbagai upaya dilakukan agar pelaku menyerahkan diri dan tidak melukai petugas. Tim Opsnal akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian paha kanan dan bagian punggung sebelah kanan hingga tewas.

Usai dilumpuhkan, anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia.

“Dengan keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya dilakukan pelumpuhan dengan dilakukan penembakan ke arah pelaku,”katanya syahrul.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna)

Penulis: Dedi
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...