Logo Sulselsatu

Cuitannya Diduga Hina Nabi, Pemuda Barru Diringkus Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 01 Mei 2020 08:40

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, BARRU – Seorang pemuda asal Mattirotasi, Barru, BU (20) diringkus aparat kepolisian setelah cuitannya di Twitter dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

Ia diamankan petugas dari tim Reserse Polres Barru pada Kamis (30/4/2020) jelang dini hari. Kasus bermula ketika pelaku mengomentari sebuah judul berita soal nama-nama istri nabi yang diposting akun @Jek.

Ia mempelesetkan selarik lagu menggunakan akun @bung_bahrulku dengan cuitan “Aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari”.

Baca Juga : VIDEO: Polres Barru Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Satu Unit Motor Turut Diamankan

Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin mengatakan, pelaku memposting komentar tersebut pada Selasa, 28 April 2020 pukul 12.21 Wita. Ia baru sadar jika postingan miliknya viral setelah mendapatkan banyak tanggapan dari banyak pihak.

“Setelah pelaku melihat bahwa postingan tersebut viral, pelaku pun baru menyadari bahwa apa yang dia tulis ternyata hal yang salah dan dikomentari oleh sejumlah Ormas di Indonesia hingga pelaku pun keesokkan harinya langsung menghapus postingan tersebut dan kemudian melakukan klarifikasi di medsos,” kata Sainuddin, Jumat (1/5/2020).

Dia menuturkan dari pengakuan pelaku jika motif pelaku menulis komentar tersebut yakni hanya sebagai guyonan semata yang berdasarkan sebuah lagu berjudul Aisyah Istri Rasulullah (Nisa Sabyan) yang saat ini viral di media sosial.

Baca Juga : Wakapolres Barru Berganti, Kompol Eddy Pindah ke Bone

“Katanya hanya sebagai guyonan semata, tapi karena direspon banyak pihak ia pun baru menyadari jika postingan telah banyak ditanggapi oleh warga net, sehingga dijerat pasal perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA),” ujarnya

“Tertuang dalam Pasal 45A ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambahnya

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama10 September 2024 12:38
Panaskan Mesin Koalisi Parpol, Ilham Azikin: Wibawa Partai ada di Pertarungan ini
SULSELSATU.com, BANTAENG – Mesin koalisi partai politik pasangan Ilham Azikin-Kanita Kahfi mulai bergerak secara massif. Struktur jaringan parta...
Berita Utama10 September 2024 10:39
Personel TNI dari Koramil 03 Tamalatea Membersihkan Sampah Di Pasar Tradisional Tamanroya
SULSELSATU.com,JENEPONTO – Guna menciptakan kondisi pasar yang bersih rapih dan sehat, Personel TNI dari Koramil 03 Tamalatea bersama masyarakat...
Politik09 September 2024 23:30
Andi Muhammad Karaka Tolak Hasil Musda HIPMI Sulsel, Siap Tempuh Jalur Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon ketua umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muhammad Karaka Kilat (...
Sulsel09 September 2024 23:09
Bupati Adnan Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Gowa, Harap Kolaborasi Harus Terus Terjalin
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah 45 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa...