Logo Sulselsatu

Jika Belum Terdata Penerima Bansos, Warga Dapat Mengadu ke Call Center Pemkab Gowa

Asrul
Asrul

Minggu, 03 Mei 2020 14:00

istimewa
istimewa
SULSELSATU.com, GOWA – Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa namun tidak terdata dalam pendataan dapat mengadu ke layanan pengaduan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Layanan call center melalui 085343912670 dan 081356806051 dapat dihubungi dengan telepon maupun SMS. Hanya saja sebelum melakukan pengaduan pelapor terlebih dahulu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa.
“Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5/2020).
Ia menjelaskan, setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator. Kemudian operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.
“Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk dikroscek bersama dengan lurah dan kepala desa. Termasuk dibantu kapolsek dan danramil melalui babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kembali ke operator,” katanya.
Jika hasil kroscek kata dia menyebutkan pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, maka operator akan menelpon kembali pelapor untuk menjelaskan bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.
Sementara, agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Bupati Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan kroscek. Misalnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberi waktu maksimal dua jam.
“Ini kita lakukan supaya ada tranparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan dua tim yang terdiri empat orang operator per tim untuk melayani setiap laporan yang masuk. Operator layanan ini akan disiagakan di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...