SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatw soal tuntunan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau di lapangan bagi daerah yang wabah Covid-19 sudah dikendalikan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, pada Rabu (13/5/2020).
Menanggapi itu, Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf menyebut, khusus Kota Makassar pihaknya belum mengatur jalannya salat Id selama wabah pademi Covid-19.
Baca Juga : Silaturahmi Penuh Makna, Munafri Gali Nasihat Kepemimpinan dari JK
Menurutnya, untuk mengambil keputusan tersebut, pihaknya perlu mendiskusikan dengan Forkopimda.
“Jadi kita belum bisa ambil keputusan khusus itu. Tapi kita sudah pertimbangkan, termasuk antisipasi salat Id di mana itu. Tapi belum ada keputusan. Tapi kita bahas semalam. Jadi mungkin 1-2 harilah baru saya bisa beri komentar,” kata Yusran di Posko Induk Covid-19 Kota Makassar, Jumat (15/5/2020)
“Kan begini, itu masalah yang sangat kompleks, jadi tidak bisa gegabah mengambil keputusan, apalagi terkait agama,” lanjut Yusran.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak Mess Pemkot di Jakarta, Temukan Fasilitas Tak Layak Pakai
Ia mengatakan jika nantinya sudah ada keputusan terkait bolehkan salat Idul Fitri di daerah tertentu, maka akan mengubah aturan di perwali.
“Ya tentu, kan ada konsekuensi SOP. Atau Konsekuensi pasal yang diubah (di Perwali). Tapi sekali lagi itu masih sementara dibahas,”ujarnya.
Untuk saat ini, kata Yusran, sedang menfokuskan rapid massal melalui RT/RW yang akan didakan 2-3 hari ke depannya.
Baca Juga : Pemerintahan Appi–Aliyah Perkuat Kinerja Lewat Tim Ahli Berisi Tokoh Nasional dan Akademisi
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar