Logo Sulselsatu

Imbas Covid-19, Kemenag Resmi Meniadakan Pemberangkatan JCH Tahun Ini

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Juni 2020 16:20

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini ditiadakan. Ini merupakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang meniadakan penyelenggaraan haji imbas Covid-19.

Hal ini juga telah ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

“Apabila Jemaah Haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga,” kata Fachrul dalam edaran tersebut.

Baca Juga : Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Fachrul menyatakan salah satu anggota keluarga pengganti tersebut otomatis akan menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M mendatang. Hal itu bisa dilakukan selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Tak hanya itu, Fachrul juga menyatakan Biaya Penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah disetorkan oleh para petugas haji juga akan dikembalikan oleh Kemenag ke masing-masing pemerintah daerah.

Hal itu berdampak pada pembatalan petugas haji tahun ini dan pemerintah daerah dapat kembali mengusulkan nama lain atau nama petugas pembimbing haji pada tahun depan.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

“Status Petugas Haji Daerah pada penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H/2020 M dibatalkan dan dapat diusulkan kembali oleh gubernur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kementerian Agama secara resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Nizar mengatakan keputusan iitu diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Baca Juga : Jangan Asal Memilih Teman Perjalanan Umrah, Paham Adalah Kunci Utama

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya,” terang Nizar.

Nizar mengatakan, pihaknya sangat memahami bila otoritas Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga saat ini virus corona masih menjadi pandemi.

Sama seperti di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang dilakukan. Terlebih lagi, virus corona juga dapat mengancam keselamatan calon jemaah. Sementara, kata dia, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Baca Juga : Hadiri Zikir dan Doa Bersama, Bupati Apresiasi Kinerja Kemenag Barru

Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan,” kata Nizar.

Sementara, sebanyak 4.187 calon jemaah haji (CJH) asal Aceh ikut terdampak akibat penundaan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Mereka juga sudah melunasi BPIH.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.

Baca Juga : Kabupaten Gowa Lepas 72 Jemaah Calon Haji Gowa, Wabup Gowa Harap Jaga Kebersamaan di Tanah Suci

Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan kepada para jemaah yang terdampak penundaan tersebut. Opsi pertama, uang tetap disimpan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kedua, jemaah yang butuh karena ini lagi Covid-19, maka boleh minta kembali nanti akan dikembalikan,” kata Samhudi kepada wartawan, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan, penundaan haji tahun ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Sebelum diputuskan, Kementerian Agama juga sudah membentuk tim yang mengkaji dampak atau akibat jika haji tetap digelar.

Samhudi bilang 4.187 calon jemaah haji Aceh melunaskan BPIH dalam dua tahap, yaitu 3773 jemaah melakukan pelunasan pada tahap pertama yang dibuka sejak 19 Maret- 30 April 2020 dan 414 jemaah melakukan pelunasan pada tahap kedua mulai 12 Mei-29 Mei 2020.

“Jadi jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jemaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...