SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kajari Jeneponto Rahmadiagus menegaskan, diminta atau pun tidak, akan tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Covid-19.
Pemkab Jeneponto menganggarkan Rp7 miliar untuk penanganan Covid-19 yang didominasi hasil pemangkasan anggaran program OPD.
“Kami kejaksaan akan tetap mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, diminta atau tidak, masuk ke Tim Gugus atau tidak, karena itu sudah menjadi tugas kami,” kata Rahmadigus, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto
Kejaksaan berada dalam Gugus Tugas pada bidang penegakan hukum dan pengawasan yang di dalamnya juga ada Polres dan Inspektorat.
“Ya itu yang saya ingat dan saya juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk melaksanakan tugas itu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Rahmadiagus juga mengaku bahwa Dinas Kesehatan meminta pendampingan hukum terhadap penggunaan anggaran Covid-19.
Baca Juga : VIDEO: Menuju WBBM, Kejari Jeneponto Jalankan Program “Jabat Hati” ke Rutan
“Atas permohonan Dinas Kesehatan, Bidang Datun Kejari Jeneponto melakukan pendampingan hukum terhadap dana Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sebesar kurang lebih Rp2,2 M yang di antaranya dipergunakan salah satunya untuk pembelian APD, rapid test,” ujarnya.
Usai Pandemi ini, penggunaan anggaran Covid-19 kata Rahmadigus, akan tetap diaudit.
“Yang pasti setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, akan dilakukan audit oleh APIP dalam hal ini Inspektorat atau BPKP, dan kami tetap akan berkoordinasi dengan APIP,” jelas dia.
Baca Juga : Sesjampidum Kejagung Warning Kejari Jeneponto, Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar