SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menegaskan bahwa, pembebasan pajak bukan berarti membebaskan pajak bagi wajib pungut (wapu) yang usahanya terbuka, baik hotel, restoran (kafe dan rumah makan), serta tempat hiburan.
Namun, pembebasan atau tidak dipungut pajak yang dimaksud, hanya diperuntukkan bagi wapu yang menutup usahanya selama masa pandemi Corona.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Aswin menegaskan, bagi wajib pungut yang membuka usaha sebagaimana yang tersebut di atas, akan tetap dipungut pajak sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Perlu kami tegaskan bahwa wajib pungut, baik hotel, restoran dan tempat hiburan kita berikan keringanan dengan tidak melakukan penagihan pajak, dan yang kami tagih pajaknya hanya usaha yang buka,” tegas Aswin, mantan Lurah Tiro Sompe’ ini.
Memastikan usaha perhotelan, restoran, dan tempat hiburan beroperasi atau tidaknya selama pandemi, pihak BKD Parepare menurunkan tim secara khusus untuk melakukan pemantauan.
“Kita sudah bentuk tim yang selalu turun melakukan pemantauan untuk memastikan siapa-siapa saja rumah makan, restoran, kafe yang buka atau yang tutup. Sekali lagi kami tegaskan, hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” timpal Yusuf Azis, Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, menambahkan.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Kendati demikian, bagi wajib pungut yang memiliki tunggakan, akan tetap ditagih.
“Perlu pula kami sampaikan bahwa, penagihan atas pajak yang menunggak walaupun tutup tetap akan kami lakukan, termasuk penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas mantan Lurah Labukkang ini.
Penulis: Andi Fardi
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar