SULSELSATU.com, PAREPARE – Salah satu pengusaha di Kota Parepare, Owner Hilal Point, Badar, angkat bicara dan mengapresiasi terkait kebijakan pemerintah daerah yang tidak membebani pajak kepada pengusaha di tengah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.
Menurut Badar, selama pandemi Covid-19 tidak ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kepada pengusaha.
“Memang tidak ada penarikan pajak selama pandemi, apalagi kondisi saat itu usahanya kita tutup. Pernah ada orang pajak yang datang, tapi bukan untuk menagih tapi memastikan apakah usahanya sudah buka atau tidak,” ujarnya, Ahad (14/6/2020).
Owner Hilal Point ini mengatakan tidak keberatan soal ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah yaitu 10 persen untuk pengusaha kuliner.
“Pengusaha itu sebagai wajib pungut (wapu). Jadi ada 10 persen hak pemerintah disetiap transaksi yang dilakukan,” katanya.
Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Yusuf Azis mengatakan, hanya bagi wajib pungut yang membuka usaha yang akan tetap dipungut pajak, dan itu sesuai regulasi. Bahkan pihaknya telah menurunkan tim secara khusus untuk melakukan pemantauan, apakah usaha itu sudah beroperasi kembali atau belum.
“Kita sudah bentuk tim yang selalu turun melakukan pemantauan untuk memastikan siapa-siapa saja rumah makan, restoran, kafe yang buka atau yang tutup. Sekali lagi kami tegaskan, hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” katanya.
Kendati demikian, bagi wajib pungut yang memiliki tunggakan, akan tetap ditagih.
“Perlu pula kami sampaikan bahwa, penagihan atas pajak yang menunggak walaupun tutup tetap akan kami lakukan, termasuk penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada tahun-tahun sebelumnya,” kata mantan Lurah Labukkang ini.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar