Logo Sulselsatu

Seorang Bocah di Pinrang Jadi Korban Keberingasan Sang Ibu Tiri

Asrul
Asrul

Rabu, 17 Juni 2020 15:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Satreskrim Polres Pinrang amankan Sarnima (27) seorang ibu rumah tangga lantaran melakukan penganiayaan yang mengakibatkan anaknya inisial MT (4) meninggal dunia. Kejadian tersebut kamis 16 juni 2020, di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Dari keterangan pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut bermotif jengkel terhadap korban tak lain merupakan anak tiri pelaku.

“Awalnya pelaku menyuruh korban untuk menaruh piring, namun korban hanya diam dan menangis ditempat,” ungkap Abd Muis Pandrita, Kanit PPA Reskrim Polres Pinrang, Rabu (17/6/2020)

Baca Juga : Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang

Lanjutnya, setelah itu pelaku merasa jengkel terhadap korban kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.

“Disitulah pelaku menginjak injak korban sampai tiga kali, kemudian ambil lagi pulpen di laci dan menusukkan ke dada korban sebanyak dua kali hingga korban mengeluarkan dari dari mulutnya,” terangnya

“Pelaku panik dan melarikan korban ke bidan hingga nyawa korban tak terselamatkan lagi” lanjutnya

Baca Juga : Pria Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel

Sarnima, pelaku penganiayaan tersebut dalam pengakuannya, menuturkan bahwa kejadian tersebut dilakukan karena dirinya merasa jengkel terhadap suaminya, dimana anak pelaku merasa dibedakan dengan suaminya.

“Jengkel saja karena anak kandung saya dibedakan dengan anak yang meninggal (anak tiri), sejak anak saya dipulanhkan ke bapaknya oleh suami saya,” jelas Sarnima (ibu tiri korban).

Sekedar diketahui pelaku Sarnima merupakan istri pertama dari Herman, ayah korban yang cerai tanpa anak .Terduga Pelaku Sarnima Kemudian menikah dengan laki laki lain, begitu pula dengan Herman ayah korban menikah dengan perempuan lain.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penikaman Pria hingga Tewas di TPA Makassar

Sarnima di karuniai 2 orang anak dari suami keduanya, sedang Herman dikaruniai seorang anak (korban) dari istri keduanya. Namun dalam perjalanan rumah tangga mereka, Sarnima cerai dengan suaminya yang telah memberikan dua orang anak, begitu juga Herman dengan istri keduanya.

Setahun belakang Herman dan Sarnima kembali bertemu dan menikah secara siri, dan hidup bersama dengan anak anak mereka dari suami dan istri sebelumnya

Atas perbuatan terduga pelaku, polisi menjerat ibu tiri itu dengan Pasal 80 ayat 3 dan pasal 76 huruf C undang undang nomor 3 Tahun 2014 serta Pasal 338 Kitab undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Baca Juga : Bahtiar Ajukan 4 Poin Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Bibit Nanas, Sidang Perdana Digelar Besok

Penulis: Hasrul

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...