SULSELSATU.com, SINJAI – Polsek Pulau Sembilan bersama Sat Reskrim Polres Sinjai dan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Mei 2020 yang lalu di Dusun Kanalo I, Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, Sinjai, Rabu (17/6/2020).
Rekonstruksi dilakukan di TPU Lempangen, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, dengan alasan keamanan proses.
Kapolsek Pulau Sembilan Ipda Sasmito mengatakan, dalam rekontruksi yang dilakukan memperagakan 25 adegan dengan melibatkan langsung tersangka Faidul bin Firdaus (19). Agedagan diawali dari bagaimana tersangka sebelum melakukan perbuatanya hingga korban Lama bin Doda (68) hingga jatuh tersungkur.
“Dari pengakuan tersangka sampai melakukan tindakan tersebut dilatar belakangi atas dasar sakit hati. Dalam perbuatanya tersangka menggunakan 2 alat yakni sebuah kapak dan parang yang menyebabkan 2 hari setelah dirawat di RSUD korban meninggal dunia,” ujar Sasmito berdasarkan pengakuan pelaku.
Sasmito menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu upaya penyidik untuk membuat jelas suatu kasus tindak pidana. Giat kali ini dilakukan atas koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sinjai dan Kejaksaan selaku penuntut umum.
“Saat ini tersangka disangkakan melanggar pasal 338 sub pasal 354 (2) lebih Sub pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih ditahan di mapolres sinjai untuk mengikuti pentahapan penyidikan,” ungkapnya.
Penyidik Reskrim Polsek Pulau Sembilan Bripka Edi Kurniady menambahkan, bahwa kasus tersebut ditargetkan Minggu depan berkas perkaranya sudah lengkap dan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Insya Allah berkas perkaranya sudah selesai minggu depan dan segera akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri sinjai,” pungkasnya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar