SULSELSATU.com, MAKAKASSAR – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyebut protokol kesehatan diperketat. Pelanggar bakal dikenakan sanksi.
Sosialisasi selama dua pekan di 15 kecamatan yang dilakukan pemkot nyatanya tidak cukup untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintahan kan dinamis, kita selalu memberikan yang namanya masyarakat itu hidup secara New Normal. Kelihatan masyarakat tidak mematuhi kalau tidak ditindaklanjuti dengan sanksi,” kata Ismail, Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Ada tiga tahapan sanksi yang akan diterapkan berjenjang mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan yang diberikan kepada orang yang tidak patuh pada protokol kesehatan dalam bentuk teguran atau sanksi tertulis dalam lembaga.
“Kalau sanksi sedang, itu yang bersangkutan kalau ada pelanggaran itu bisa dilakukan pembubaran paksa kalau dia berkumpul di suatu tempat dan tidak memakai protokol kesehatan. Kalau lembaga, bisa dilakukan penutupan tempat usaha Itu ada tahapan,tegur, tertulis, lisan penutupan paksa daripada pelaku usaha,” lanjutnya.
Baca Juga : Munafri Bahas Kerjasama dengan Yokohama, Kawasaki, iForcom dan Nippon Koei Urban Space
Sementara untuk sanksi berat, lanjut Ismail, perorangan itu langsung diburbarkan sementara bagi pelaku usaha bisa sampai pencabutan izin usaha.
“Kalau dia bikin acara yang ada izinnya dari Dinas Perhubungan misalnya menggunakan jalan kalau tidak sesuai dengan protokol kesehatan diburbarkan. Kalau bidang usaha, dicabut izin usahanya,” terang Ismail.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Kebijakan Berbasis Aspirasi Lapangan
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar