SULSELSATU.com, SINJAI – Polisi gabungan Polres Sinjai menggerebek arena judi sabung ayam di Lingkungan Bongkong, Kelurahan Samaenre, Sinjai Tengah, pada Senin (22/6/2020) sore.
Dalam operasi ini, tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam meringkus dua terduga pelaku judi sabung ayam.
Kaur Bin Ops Intelkam Polres Sinjai Ipda Alfian Mahajir mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi tersebut.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Dua orang yang diamankan masing-masing berinsial KD (49) sekalu pemilik arena sabung ayam dan AB (60). AB adalah pria buta. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 ekor ayam jantan di antaranya empat ekor dalam keadaan mati yang telah dipakai beradu sabung ayam, delapan buah ransel ayam dan 25 unit kendaraan roda dua.
“Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut,” kata Alfian.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Dengan adanya kejadian tersebut, Iwan menghimbau kepada elemen masyarakat untuk menghindari perbuatan melawan hukum, serta dapat mengisi kegiatan waktu luangnya dengan kegiatan positif.
“Mari kita sama-sama menjaga dan ciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sinjai,” katanya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Baca Juga : IRT di Sinjai Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 16 Saset Sabu
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar