Logo Sulselsatu

KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati Pelaku Korupsi Dana Covid

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Juli 2020 20:44

Firli Bahuri. (int)
Firli Bahuri. (int)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti agar anggaran penanganan Covid-19 dikelola dengan baik.

Firli bahkan mengancam menuntut pelaku korupsi dana Covid dengan hukuman mati. Firli mengaku sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

Rinciannya, 5 satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, 1 satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan 9 satgas yang disebar di 9 koordinator wilayah KPK.

“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Meski demikian, jenderal bintang tiga itu masih enggan menyampaikan informasi secara gamblang terkait hasil pemantauan satgas tersebut.

“Saya belum bisa menyampaikan apakah sudah ada yang akan dilakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, Firli mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan terkait sejumlah kepala daerah yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memoles citra melalui dana penanganan Covid-19.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanganan corona,” kata Firli beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 Januari 2026 21:10
VIDEO: Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Perumahan Griya Fajar Mas Makassar
SULSELSATU.com – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di Perumahan Griya Fajar Mas Blok B, Kota Makassar. Peri...
Video24 Januari 2026 19:53
VIDEO: Massa Aksi Cor Jalan Trans Sulawesi, Protes Tuntutan Pemekaran Provinsi Luwu Raya
SULSELSATU.com – Sejumlah massa aksi melakukan aksi pengecoran Jalan Trans Sulawesi di perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo. Aksi terseb...
Makassar24 Januari 2026 13:24
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Raih Anugerah Pemimpin BUMD Inspiratif di Peduli Indonesia Awards 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM...
Pendidikan24 Januari 2026 11:37
Asmo Sulsel Terus Gencarkan Edukasi Safety Riding hingga SMKN 1 Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara yang merata di seluruh wilayah ...