Logo Sulselsatu

KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati Pelaku Korupsi Dana Covid

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Juli 2020 20:44

Firli Bahuri. (int)
Firli Bahuri. (int)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti agar anggaran penanganan Covid-19 dikelola dengan baik.

Firli bahkan mengancam menuntut pelaku korupsi dana Covid dengan hukuman mati. Firli mengaku sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

Rinciannya, 5 satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, 1 satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan 9 satgas yang disebar di 9 koordinator wilayah KPK.

“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Meski demikian, jenderal bintang tiga itu masih enggan menyampaikan informasi secara gamblang terkait hasil pemantauan satgas tersebut.

“Saya belum bisa menyampaikan apakah sudah ada yang akan dilakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, Firli mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan terkait sejumlah kepala daerah yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memoles citra melalui dana penanganan Covid-19.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanganan corona,” kata Firli beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif11 Mei 2025 19:05
Fazzio Modifest 2025 Bakal Berlangsung di TSM Makassar 28 Mei Mendatang
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM), main diler sepeda motor Yamaha untuk Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali menyelenggarakan Fazzio ...
Sulsel11 Mei 2025 18:58
Bupati Husniah Kunjungi Masyarkat Miskin Ekstrem, Tinjau Proses Pembangunan Bedah Rumah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen dalam mewujudkan Gowa yang semakin sejahtera....
Ekonomi11 Mei 2025 18:11
Kredit Produktif Masih Dominasi Penyaluran Kredit di Sulsel Posisi Maret 2025
Kredit produktif masih penyaluran kredit di Sulsel pada triwulan pertama 2025. Porsinya mencapai 57 persen dengan total Rp89,39 triliun selama year-on...
Ekonomi11 Mei 2025 17:31
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai
SULSELSATU.com, KUNINGAN – Dari sebuah desa kecil di kaki Gunung Ciremai, terselip sebuah cerita yang bertumpu pada perjuangan tiada lelah. Hayanah,...