Logo Sulselsatu

KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati Pelaku Korupsi Dana Covid

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Juli 2020 20:44

Firli Bahuri. (int)
Firli Bahuri. (int)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti agar anggaran penanganan Covid-19 dikelola dengan baik.

Firli bahkan mengancam menuntut pelaku korupsi dana Covid dengan hukuman mati. Firli mengaku sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

Rinciannya, 5 satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, 1 satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan 9 satgas yang disebar di 9 koordinator wilayah KPK.

“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Meski demikian, jenderal bintang tiga itu masih enggan menyampaikan informasi secara gamblang terkait hasil pemantauan satgas tersebut.

“Saya belum bisa menyampaikan apakah sudah ada yang akan dilakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, Firli mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan terkait sejumlah kepala daerah yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memoles citra melalui dana penanganan Covid-19.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanganan corona,” kata Firli beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle11 September 2026 08:37
Astra Motor Alauddin Gelar Beauty Class untuk Loyal Customer di Harpelnas 2026
Astra Motor Alauddin menggelar Beauty Class bersama Wardah sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia Honda dalam momentum Hari Pelanggan Nasiona...
OPD11 September 2026 06:55
Supriadi Arif Minta Durasi Pemadaman Dipangkas, Jangan Sampai Empat Jam
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif meminta PLN menyampaikan data secara terbuka mengen...
Makassar10 September 2026 21:46
UNM Raih Predikat A dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kemdiktisaintek
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mencatatkan prestasi dalam penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi. Pa...
OPD10 September 2026 20:34
Muhammad Sadar Minta PLN Libatkan Industri Besar Kurangi Beban Listrik Saat Krisis Pasokan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, meminta PT PLN tidak hanya mengatur pemadaman bergilir di sisi...