Logo Sulselsatu

Sekda Gowa Ikuti Sosialisasi BPJS Bagi Kepala Desa

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Juli 2020 11:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi Turunan yang merupakan perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sosialisasi yang dilakukan melalui video conference oleh Kementrian Dalam Negeri, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah dihadiri masing-masing Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, dan Kepala Dinas Sosial se-Indonesia.

Pada sosialisasi ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), Iuran Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III dan bantuan iuran dari pemerintah daerah.

Baca Juga : VIDEO: Polisi Gadungan Ditangkap di Gowa Usai Peras Warga

Kedua, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan ketiga Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 441/3663/SJ. Tentang Penyesuaian iuran Jaminan kesehatan pada pemerintah daerah.

Sekda Gowa mengatakan, pada sosialisasi ini pemerintah daerah mendapat arahan agar yang telah mendaftarkan kepesertaan terhadap kepala desa dan perangkat desa harus diikuti dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran sesuai dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 yakni wajib dilakukan sejak April 2020.

“Pada Permendagri ini diatur mengenai penganggaran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa dimana empat persen dibebankan bagi pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah dan satu persen bagi pekerja, sehingga nantinya sistem mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran akan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” ungkapnya usai mengikuti sosialisasi, di Peace Room A’Kio, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan di Jembatan Kembar Gowa, Mobil dan Pembatas Jembatan Rusak

Selain itu hal utama dalam Perpres tersebut terkait penyesuaian iuran secara bertahap terhitung Juli 2020, yakni kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu.

Kendati demikian untuk kelas III di bulan Juli-Desember 2020 pemerintah memberikan keringanan, dimana untuk program bagi PBPU/mandiri kelas III mendapat subsidi Rp 25.500 sehingga peserta hanya membayar Rp 16.500.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum13 Agustus 2026 08:24
Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyid...
Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....
Ekonomi12 Agustus 2026 19:26
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tumbuh hingga Juni 2026. Total kredit mencapai Rp176,30 triliun, meningkat 5,27 persen ...
Makassar12 Agustus 2026 18:16
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdampak ...