Logo Sulselsatu

Surat Edaran Penutupan Industri Hiburan di Makassar Dipastikan Hoaks

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Agustus 2020 01:04

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid. (Sulselsatu/Resti Setiawati)
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid. (Sulselsatu/Resti Setiawati)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid membantah telah mengeluarkan surat edaran penutupan industri hiburan.

Surat edaran yang viral di sosial media berisikan tanda tangan Kadispar itu dipastikan palsu alias hoaks.

Baca juga: Sikapi Wacana Penutupan Tempat Hiburan, AUHM Siap Lawan Pemkot

Baca Juga : Dispar Kota Makassar Ikut Bursa Pariwisata Terbesar Kedua Dunia, World Travel Market London 2023

Maya sapaan karib Rusmayani Madjid mengatakan, belum menandatangi apapun. Bahkan, perihal perizinan industri hiburan di Makassar masih dalam konsep.

Baca juga: THM Mau Ditutup, AUHM Minta Ganti Rugi Rp48 Miliar per Bulan

“Hoaks itu. Saya belum menandatangani apapun. Saya baru konsep. Bukan begitu bahasanya,” kata Maya, Selasa (11/08/2020)

Baca Juga : Danny Terbitkan Edaran Ajak Warga Doa Bersama Terhindar dari Cuaca Ekstrem

Maya pun geram, ia meminta untuk mencari pelaku pembuat surat edaran palsu itu.”Saya mau suruh cari pelakunya siapa karena saya tidak pernah tanda tangan,” ungkapnya.

“Tanda tangan saya dipalsukan. Lillahi Ta’ala saya tidak pernah tanda tangan. Saya baru mau koordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya.

Adapun surat edaran tersebut yang viral tersebut berisi;

Baca Juga : Cuaca Buruk, Andi Sudirman Berlakukan WFH Bagi ASN dan Siswa Belajar Daring

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar, maka Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar.

2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari Covid-19.

Baca Juga : Sinergitas Polres Jeneponto Perangi Covid, Terorisme dan Penyebaran Hoaks

Adapun jenis usaha yang tutup masing-masing;

a. Klub malam, diskotek dan, pub

b. Karaoke

Baca Juga : Losari Dibuka, Dispar Ancam Tutup Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

c. Bar dan cafe

d. Panti pijat, refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)

e. Bioskop,

3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian

4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan pembatasan peserta sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.

5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.

6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Oktober 2026 14:03
Audiensi ke PDAM Makassar, Ketua PWI Sulsel Apresiasi Langkah Andi Syahrum Jaga Pelayanan Air di Tengah El Nino
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Kota Makassar dalam menja...
Pendidikan08 Oktober 2026 12:43
Prof Hasmyati Resmi Daftar Bakal Calon Rektor UNM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Prof Dr Hasmyati resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (8/1...
Pendidikan08 Oktober 2026 07:12
Pemkot Tarakan Belajar PAUD Holistik di Sekolah Islam Athirah
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara menjadikan layanan pendidikan anak usia dini di Sekolah Islam Athirah sebagai bagian dari pembelajaran pengu...
Hukum08 Oktober 2026 06:39
Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Segera Tahan Oknum Guru Penganiaya Murid di Jeneponto.
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Oknum Guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jeneponto atas d...