SULSELSATU.com, JENEPONTO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto resmi melimpahkan berkas perkara mantan Kadis PU Jeneponto Abdul Malik, tersangka dugaan korupsi Jembatan Bosalia ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa (11/8/2020) Kemarin.
“Pada Selasa (11/8) kemarin, penuntut umum Kejari Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara atas nama Abdul Malik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,” ujarnya Kasi Pidsus Kajari Jeneponto Saut Malatua, Rabu (12/8/2020).
Anggota DPRD Fraksi NasDem tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun anggaran 2016 bersama empat orang rekannya dengan kerugian negara kurang lebih Rp600 juta.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Malatua kepada sulselsatu.com, Rabu (17/6/2020) melimpahkan 4 orang tersangka lainya ke pengadilan.
Keempat berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan yakni tersangka Aidil Armas, Andi Sumardi, M Takdir Tako dan Rahmat Makmur.
Penulis: Dedi
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar