SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto sukses menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian tabung gas dan perabotan rumah milik warga.
Tim Pegasus melakukan penangkapan terhadap pelaku dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andi Kurniawan bersama dengan Personel Polsek Binamu.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Inisial A (17) warga Jalan M Ali Gassing, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
Pelaku A yang masih berstatus pelajar ini ditangkap LP/ B / 36 / VI / 2020 / Sulsel / res Jeneponto / sek Binamu, pada 2 juli 2020 tentang Pencurian. Dia ditangkap Kamis malam (3/9/2020) didepan rumahnya.
“Berdasarkan hasil informasi yang diperoleh, adanya orang yang telah menjual barang (hasil curian), kemudian tim melakukan pengembangan informasi dan mengidentifikasi pelakunya dan akhirnya ditangkap,” ujar Syahrul.
Pelaku melakukan aksinya dengan masuk kedalam rumah warga dengan cara mencungkil jendela rumah korbannya kemudian mengambil 1 unit TV warna hitam, tabung gas 5 kg sebanyak 4 biji, kompor 1 unit dan kipas angin 1 unit.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Korbanya yakni Abd Rasyid (50) warga Kecamatan Binamu.
“Terduga pelaku saat ini berada di
Polsek Binamu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Syahrul.
Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto
Penulis: Dedi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar