Logo Sulselsatu

Pemkot Segera Angkat 211 Tenaga Honorer yang Lulus PPPK

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Oktober 2020 10:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan segara mengangkat 211 tenaga honorer yang di nyatakan tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 pada pekan lalu.

Sementara yang ikut Rekrutmen PPPK tahap I ini ialah sebanyak 280 tenaga honorer. Adapun 211 tenaga honorer yang lulus berasal dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Rinciannya ialah 155 guru honorer, 28 tenaga penyuluh pertanian berjumlah 28 orang, dan tenaga kesehatan yakni 28 orang.

“Iya sudah lama, Minggu lalu. Banyak yang gugur tapi dari Guru itu,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Untuk pengangkatan resmi, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Belum ada, tunggu Juknis dulu,” lanjut Basri.

Sementara itu, kata Basri, Pemkot telah menganggarkan sekitar Rp8 Miliar untuk gaji mereka. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

“Sudah ada kalau itu,” ujar Basri.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September. Dengan ini, tenaga honorer yang sebelumnya ikut tes, nasibnya tak lagi terkatung-katung.

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” terangnya.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi26 September 2026 20:05
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah, Panji Bangsa Dorong Kemandirian Ekonomi
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Organisasi Kepemudaan Pasukan Jihad Kebangkitan Bangsa (Panji Bangsa) menggelar Diskusi Publik bertajuk ‘Prabowonom...
Nasional26 September 2026 17:41
Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
Sinergi pengendalian inflasi dan percepatan digitalisasi daerah mengantarkan Sulawesi Selatan meraih sejumlah penghargaan dalam TPID Award 2026 dan Ch...
News26 September 2026 16:52
PT Vale Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID, memulai pembangunan Fire Shelter permanen pertama di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali....
Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...