Logo Sulselsatu

Pemkot Segera Angkat 211 Tenaga Honorer yang Lulus PPPK

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Oktober 2020 10:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan segara mengangkat 211 tenaga honorer yang di nyatakan tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 pada pekan lalu.

Sementara yang ikut Rekrutmen PPPK tahap I ini ialah sebanyak 280 tenaga honorer. Adapun 211 tenaga honorer yang lulus berasal dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Rinciannya ialah 155 guru honorer, 28 tenaga penyuluh pertanian berjumlah 28 orang, dan tenaga kesehatan yakni 28 orang.

“Iya sudah lama, Minggu lalu. Banyak yang gugur tapi dari Guru itu,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Untuk pengangkatan resmi, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Belum ada, tunggu Juknis dulu,” lanjut Basri.

Sementara itu, kata Basri, Pemkot telah menganggarkan sekitar Rp8 Miliar untuk gaji mereka. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

“Sudah ada kalau itu,” ujar Basri.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 29 September. Dengan ini, tenaga honorer yang sebelumnya ikut tes, nasibnya tak lagi terkatung-katung.

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” terangnya.

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2026 19:04
Pelindo Regional 4 Bersama DPRD Papua Barat Sinergi Kembangkan Pelabuhan Sorong
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Papua Barat Daya....
Hukum04 Mei 2026 17:04
Heboh Emak-emak PKL di Jalan Hertasning Makassar Cekcok Diduga Rebutan Lahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Heboh di media sosial (medsos) sejumlah emak-emak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar...
Pendidikan04 Mei 2026 16:18
Latansa Adelia Putri Bersinar di Hardiknas 2026, Raih Penghargaan dari Bupati Luwu
SULSELSATU.com, LUWU — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggung prestasi bagi Latansa Adelia Putri. Siswi SDN 227 Larompo...
Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...