SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan fakta Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) Amerika Serikat. Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia.
“Kami kemarin (mengirim) email ke Kedubes Amerika, bahwa benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat,” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, dikutip Medcom, Selasa (2/2/2021).
Yudi telah menyampaikan jawaban dari Kedubes Amerika Serikat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan NTT. Hal tersebut untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang digunakan Orient saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati.
Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting
Ia telah lama mencium kecurigaan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan sebagai bupati. Pasalnya, Orient sudah cukup lama menetap di luar negeri.
“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran kepada KPU, hati-hati karena yang bersangkutan cuku lama di luar negeri jangan sampai dia sudah jadi warga negara (asing),” tuturnya.
Menurut Yudi, Orient diduga memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal tersebut merupakan tindakan yang dapat berujung pada pidana.
Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat
Ia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati),” tuturnya.
Pasangan calon bupati Orient P Riwu Kore-Thobias Uly berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Sabu Raijua. Keduanya mendapat 48,3 persen suara.
Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional
Sementara itu, calon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohaniw Uly Kale meraih 30,1 persen suara. Sedangkan, pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapat 21,6 persen suara.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar