SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah hotel menuntut Pemerintah Kota Makassar untuk membantu mencairkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang gagal didapatkan.
Merespon itu, Anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan lambannya pencairan dana hibah akibat kesalahan dua pihak. Baik Pemerintah Kota Makassar maupun hotel.
“Saya juga tidak terlalu mengerti ini Pj dan Dinas terkait, kenapa terlalu lamban untuk melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel ini,” katanya di Gedung DPRD, Selasa (2/2/2020).
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
Disisi lain, legislator PAN itu menambahkan pihak hotel pun juga dinilai salah. Lantaran, tidak melengkapi administrasi yang telah ditentukan.
“Hotel juga salah, dalam posisi kenapa Anda beroperasi tanpa dilengkapi administrasi yang sebenarnya harus ada, sehingga ini yang membuat persyaratan yang diminta kementerian itu baru diurus setelah dana hibah ini digelontorkan,” terangnya.
“Ini sebenarnya membutuhkan waktu, disisi yang lain sebenarnya administrasi kekurangannya hotel ini bisa dilakukan lebih cepat. Apakah susahnya tidak ada daftar pariwisatanya. Inikan harus dimiliki oleh hotel, tetapi banyak hotel tidak punya itu,” sambungnya.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
Padahal, dari 48 Miliar yang digelontorkan Kemenkraf, 24,4 Miliar telah berada di kas daerah pada 16 Desember lalu. Namun, persoalan teknis dan administrasi menjadi kendala sehingga dana tersebut tak kunjung cair.
Artinya, dalam dua pekan seharusnya bisa didistribusikan kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi syarat.
“Ya sudahlah distribusi aja yang lengkap, jangan sampe tidak ada. Dan kenapa walikota tidak mau tanda tangan saat ini. Alasannya, sudah masuk tanggal 30 atau tanggal 31 bisa ditransfer. Dananya siap. Pertanyaan kemudian ada hal apa? kenapa Pemkot mempersulit ini barang. Sementara sudah ada di kasnya. Kalau sudah siap kenapa tidak di tetapkan,” geramnya.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
Atas dasar itu, menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Olehnya itu kata Leo, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah membangun komunikasi lebih awal.
Tak hanya secara lisan, namun Pemerintah Kota juga harus menjemput bola.
“Kami (DPRD) sudah sampaikan, jangan hanya persuratan tetapi susul dengan komunikasi. Kalau ada kendala disampaikan,” tegasnya.
Baca Juga : Legislator Makassar Umiyati Dorong Transparansi Data Pajak, Minta Bapenda Lebih Proaktif
Diketahui, sejumlah hotel memasang spanduk yang berisikan tuntutan ihwal dana hibah.
Salah satunya, Hotel Claro yang terletak di Jalan AP Pettarani memasang tulisan melalui Videotron di gerbang masuk hotel.
Di video tersebut bertuliskan “Pak Waliku, tolong lakukan diskresi pencairan dana hibah karena hotel dan restaurant sangat sepi kodong”.
Baca Juga : Dewan Ancam Segel Lapangan Padel di Makassar Tak Berizin
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar