Logo Sulselsatu

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker dan Koperasi Metro Madani

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Selasa, 02 Februari 2021 20:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi dan Kantor Koperasi Metro Madani, Selasa (2/2/2021).

Penggeledahan dipimpin langsung Plt. Kajari Parepare, Priyambudi, didampingi Kasi Pidsus, Muh. Husairi, Kasi Pengelolaan BB, Alkaf, Kasi Datun, Rahmat dan Kasi Intel, Aguwani.

Priyambudi mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Kita sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Parepare untuk dilakukan tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yag ada di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani kota Parepare. Kita juga bekerjasama dengan Inspektorat Parepare dalam menangani perkara ini,” katanya.

Saat penggeledahan, sejumlah alat bukti dikumpulkan tim penyidik untuk kemudian dilakuakn pendalaman terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman.

“Penyitaan dan penggeledahan itu disaksikan pihak Kelurahan Cappa Galung dan Ketua RT/RW setempat. Ini merupakan tindakan Tim penyidik Kejari Parepare dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tambahnya.

Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Muh. Husairi menjelaskan, adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana bergulir dengan lampiran dokumen dan tanda tangan palsu.

“Jadi pengajuan pinjaman Rp7 miliar, dikucurkan dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2012 sebesar Rp4 miliar dan tahap kedua ditahun 2013 sebesar Rp3 miliar. Namun perkiraan kerugian negara yang ditemukan saat ini sekitar Rp4 miliar, dan sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan berapa orang tersangka,” katanya.

Penulis : Andi Fardi
Editor : Uje Jaelani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 Agustus 2026 19:59
Jelang Muktamar NU, Gus Zaki Ingatkan Bahaya Politik Paket
SULSELSATU.com, SEMARANG — Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Ahmad Zaki Fuad (Gus Zaki) menegaskan bahwa dinamika p...
Video19 Agustus 2026 19:57
VIDEO: Pemerintah Kirim 65 Ton Bantuan ke NTT, Total Logistik Capai 253 Ton
  SULSELSATU.com – Pemerintah kembali mengirim lima pesawat yang membawa 65 ton bantuan logistik. Bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di...
Bisnis19 Agustus 2026 19:09
Kalla Translog Raih Industry Marketing Champion 2026
Kalla Transport & Logistics (Kalla Translog) meraih penghargaan Industry Marketing Champion 2026 Sulawesi Selatan by Marketeers dalam ajang Makass...
Makassar19 Agustus 2026 19:01
Semarakkan HUT RI ke-81, Asmo Sulsel Dukung Lomba Nyanyi Stuvo Makassar di AMEC
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mendukung lomba menyanyi yang digelar Stuvo (Studio Vocal) Makassar di Astra Motor Experience Center (AMEC)...