SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi demi mendorong pertumbuhan bisnis asuransi yaitu memperpanjang relaksasi pemasaran produk asuransi yang diasuransikan (PAYDI) atau sering disebut unitlink.
Kebijakan OJK memperpanjang relaksasi pemasaran unitlink secara digital dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut mendukung pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di tengah pandemi Covid-19.
Pengamat Asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah mengatakan, kebijakan OJK tersebut mampu menekan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap asuransi jiwa. Pelonggaran pemasaran unitlink secara digital itu tetap harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah
“Hal ini, terutama dalam memberikan layanan kepada para calon pemegang polis yang belum memahami secara baik produk unitlink. Apalagi, di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi. Karena itu, penting sekali bagi perusahaan asuransi memberikan edukasi kepada calon nasabah terkait produk PAYDI yang dijualnya,” kata Azuarini, Senin, (15/2/2021).
Azuarini menambahkan, salah satu bentuk edukasi yang harus dilakukan perusahaan asuransi agar masyarakat lebih memahami produk PAYDI adalah rutin menggelar sosialisasi literasi unitlink lewat kanal digital. Semisal dalam bentuk seminar atau webinar soal PAYDI. Di sisi lain, masyarakat juga dihimbau agar membaca polis secara seksama.
Di masa pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan asuransi gencar melakukan edukasi produk PAYDI secara online. Setidaknya, langkah ini pernah dilakukan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan telah menerapkan metode no pass no sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes.
Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat
Sementara itu, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani mengatakan, para tenaga pemasaran AXA Mandiri dibekali pengetahuan yang menyeluruh dari sisi produk dan serangkaian proses. Hal itu dilakukan, agar dapat membantu nasabah dalam merencanakan proteksi jangka panjang.
“Metode no pass no sell kami terapkan untuk memastikan tenaga pemasar memberikan layanan terbaik kepada nasabah,” kata Rudy. (*)
Penulis: SRI WAHYUDI ASTUTI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar