Logo Sulselsatu

Polemik Perpres Investasi Miras, PPP: Mudharatnya Besar Ketimbang Manfaatnya

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 01 Maret 2021 15:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) menuai polemik.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, dengan tegas menolak keras keputusan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Menurut Arsul, dari sisi manfaat dan mudharatnya, maka potensi mudharatnya jauh lebih besar dari pada potensi manfaatnya. Pemerintah, kata Arsul, tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh dari adanya Perpres Investasi Miras tersebut.

Baca Juga : Makassar Tuan Rumah Harla PPP ke-51, Danny Pomanto: Partai Persatuan Pembangunan Kawan Baik Pemerintah

“Jika memang pemerintah ingin mengakomodasi kearifan lokal terkait miras ini, tidak perlu dituangkan dalam peraturan pada level Perpres. Bisa dengan peraturan dibawahnya, apalagi selama ini industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan kearifan lokal juga sudah berjalan di sejumlah daerah,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga : Plt Ketua Umum PPP Mardiono Ajak Danny Pomanto Gabung ke Partainya

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 17:51
Bengkel dan Showroom Kalla Toyota Tetap Buka Saat Hari Libur
Bengkel resmi dan showroom Kalla Toyota tetap buka di hari libur Peringatan Wahat Isa Almasih yang jatuh pada 29 Maret 2024 mendatang. Di hari libur t...
Video29 Maret 2024 16:46
VIDEO: Aksi Blokade di Lahan Pertambangan di Luwu Timur
SULSELSATU.com – Aksi blokade di dalam lokasi Izin Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri, Kamis (28/3/2024) kemarin. Blokade tersebut dilakukan ...
Metropolitan29 Maret 2024 16:44
Danny Pomanto Siap Adopsi Penerapan Kabel Bawah Tanah Ala Singapura di Makassar
Pembangunan Ducting Sharing atau pemindahan kabel ke bawah tanah di Makassar segera terealisasi. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto baru saja usai...
Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...