Logo Sulselsatu

Tidak Sembarangan, Ini 7 Daftar Kendaraan yang Bisa Dikawal Polisi

Asrul
Asrul

Senin, 22 Maret 2021 08:22

Sejumlah mobil toyota dipamerkan pada acara bazar toyota meriah di Mall Ratu Indah, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Jumat (16/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Sejumlah mobil toyota dipamerkan pada acara bazar toyota meriah di Mall Ratu Indah, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Jumat (16/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com – Terdapat 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993,” ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga : Polsek Tamalate Berhasil Ringkus Pembobol Rumah Kosong

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Baca Juga : VIDEO: Lolos Jadi Polisi, Anak Penjual Ikan Keliling di Sulsel Sujud di Kaki Ayah

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Demo Depan Kantor PLN Sulselrabar Dibubarkan Paksa oleh Polisi

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Akmal menyebutkan fungsi pengawalan menjadi wewenang dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.

“Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri,” jelasnya.

Baca Juga : VIDEO: Bangga Anaknya Jadi Polisi, Sang Ayah yang Berprofesi Buruh Bangunan Nangis Haru

Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Diketahui, pada Jumat (12/3/2021) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Polantas Polres Sukoharjo Bantu Pengendara Motor yang Bawa Anak Sakit

“Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh,” kata Akmal.

Dia memastikan Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 April 2024 12:56
Prof Abdul Mu’ti Ajak Warga Muhammadiyah di Sulsel Tingkatkan Kerukunan di Tengah Persoalan Bangsa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti hadir langsung dalam kegiatan Syawalan bersama rib...
Hukum20 April 2024 11:27
Kanwil Kemenkumham Sulsel Audiensi ke Dinas Pendidikan Sulsel, Koordinasikan Kegiatan RuKI Goes to School
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan audiensi ke Din...
Ekonomi20 April 2024 10:42
BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang dan Penuhi Permintaan Saat Lebaran
SULSELSATU.com, SIDOARJO – Momen Ramadan dan Idul Fitri membawa berkah tersendiri bagi pelaku usaha kue kering dan berbagai macam snack. Bukan h...
Video19 April 2024 23:42
VIDEO: Bocah Nangis saat Pemain Timnas U-23 Hadapi Pinalti Australia
SULSELSATU.com – Seorang bocah nangis tersedu saat Kiper Timnas U-23 Ernando Ari Sutaryadi menghadapi tendangan pinalti. Saat pertandingan mengh...