Logo Sulselsatu

Telegram Kapolri: Tindak Tegas Knalpot Bising!

Midkhal
Midkhal

Sabtu, 29 Mei 2021 13:42

Razia knalpot bising (Foto: Tribratanews)
Razia knalpot bising (Foto: Tribratanews)

SULSELSATU.com, JakartaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan telegram yang berisi perintah pada jajarannya untuk menindak tegas pengguna kendaraan berknalpot bising. Telegram itu disertai pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Surat telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021. Dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising.

Seperti, melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI. Karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin di Sulsel

Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Jenderal Listyo Sigit Kirim 264,7 Ton Beras ke Warga Papua Terdampak Kekeringan

Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder. Antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum13 Agustus 2026 08:24
Soal Kasus Bupati Gowa, Kuasa Hukum Khaerul Aco: Kebohongan Tak Bisa Ditutup-tutupi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Muhammad Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mendampingi kliennya dalam memenuhi undangan pemeriksaan penyid...
Bisnis12 Agustus 2026 20:49
Penjualan Kalla Toyota Tembus 12.558 Unit hingga Juli 2026
Penjualan Kalla Toyota mencapai 12.558 unit hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu....
Ekonomi12 Agustus 2026 19:26
Kredit Perbankan Sulsel Tumbuh 5,27 Persen, Tembus Rp176,30 Triliun
Penyaluran kredit perbankan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus tumbuh hingga Juni 2026. Total kredit mencapai Rp176,30 triliun, meningkat 5,27 persen ...
Makassar12 Agustus 2026 18:16
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat kepedulian dan gotong royong terus ditunjukkan Pemerintah Kota Makassar dalam membantu warga yang terdampak ...