Logo Sulselsatu

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Terancam Penjara 15 Tahun

Asrul
Asrul

Senin, 21 Juni 2021 21:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemuda Inisial AL (24) ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto di salah satu kampung di Kecamatan Batang, Jeneponto pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

Pemuda AL ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa keponakannya sendiri Inisial RM (13) yang masih di bawah umur.

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku diduga mencoba melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan tima panas pada bagian betis sebelah kanan.

Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal

Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery didampingi Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Kurniawan dan Kaur Bin OPS, Iptu Nasaruddin dalam pres rilisnya yang digelar di Aula Mako Polres Jeneponto, Senin (21/6/2021) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di semak-7semak perkebunan di wilayah Kecamatan Tarowan.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu 19 Juni 2012 sekitar jam 12.50 Wita pelaku menemui korban di rumahnya dan meminta untuk ditemani membeli popok untuk anaknya dan korban pun dibonceng oleh pelaku,” kata AKBP Hery.

Lanjut kata Hery, setelah mereka melewati Indomaret dan menuju ke kebun, korban bertanya kenapa lewat Indomaret, namun pelaku menjawab beralasan ingin meminta uang ke neneknya yang sedang berada di kebun.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

“Setelah sampai di kebun di tempat yang kosong dan sunyi dengan jarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban, pelaku memberhentikan motornya lalu mengajak korban masuk ke kebun dengan alasan agar neneknya percaya. Setelah berjalan sekitar 50 meter pelaku memegang leher korban dari belakang lalu mendorong dan memaksa korban berbaring hingga terjadi aksi pemerkosan,” katanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar aksinya ini tidak tercium oleh siapapun.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak menyampaikan kepada orang tua dan keluarganya namun sesampai di rumahnya korban merasakan sakit pada kelaminnya dan banyak mengeluarkan darah maka korban menceritakan semua yang dialami kepada tantenya, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi,” kata Hery

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

“Sementara pasal yang disangkakan oleh Pelaku, pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan pelaku dijerat ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 5 miliar,” jelas Hery.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Dedy
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...